Jakarta - Kepala Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam ( Kabid Kumhankam PB HMI) Rifyan meminta agar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menjadi korban dari MKMK agar posisi dan nama baiknya segera dipulihkan.
Dia juga mengatakan putusan MK yang menolak semua permohonan dalam sengketa Pilpres 2024 bisa menjadi dasar.
“Kita telah salah dalam mengambil langkah, putusan MKMK secara tidak langsung dapat dibatalkan setelah adanya putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ini. Artinya posisi dan nama baik Bapak Anwar Usman harus dipulihkan dan atau dikembalikan" kata Rifyan melalui keterangan resminya, Jakarta, Minggu (28/4/2024).
Kabid Kumhankam PB HMI juga menjelaskan dalil-dalil pemohon yang menyebutkan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dalam satu putaran, tidak beralasan menurut hukum, terbukti dengan hadirnya putusan MK ini.
Menurut Rifyan bahwa pasca putusan oleh MK dan penetapan oleh KPU pada perkara sengketa Pilpres 2024 maka pihaknya akan fokus untuk menyatukan kembali kelompok-kelompok yang sempat memanas akibat pesta demokrasi.
KNPI Tegaskan Pencalonan Gibran
Putri Khairunisa selaku perwakilan dari KNPI juga menegaskan bahwa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai dengan aturan, maka tidak ada anak haram konstitusi.
Politisasi soal isu tersebut harus diakhiri. Ia juga menyatakan bahwa beberapa pihak yang mengatakan anak haram konstitusi itu sesungguhnya telah keliru, sebab anak muda ini sesungguhnya sedang menjalani dan menggunakan haknya sebagai warga negara, hak dipilih dan memilih.
“Dengan adanya anak muda yang memimpin di Indonesia yang diwakili oleh mas Gibran ini telah menorehkan sejarah baru bagi kaum muda di Indonesia, sehingga anak muda tidak bisa dianggap selalu tidak siap lagi. Anak muda juga tidak boleh ragu ragu atau menganggap diri bahwa karena masih muda kita tidak mampu. Anak muda harus diberi kepercayaan,” paparnya.
“Kalau anak muda saja ingin maju bertarung demi memajukan bangsanya untuk apa harus dihalang-halangi, jadi isu tentang 'Anak Haram Konstitusi' ini hanya politisasi saja untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin memecah belah para pemuda dengan kepentingannya" jelas Nissa.
Nissa juga menyampaikan bahwa pada beberapa hari sebelumnya ia menyampaikan ke beberapa media saat dirinya di diwawancarai bahwa Putusan Etik terhadap Prof. Anwar Usman sangatlah politis karena jelas secara hukum putusan 90 dan putusan sengketa pilpres, telah menguatkan bahwa Prof. Anwar Usman, beliau hanya korban dari pihak tertentu.
“Prof. Anwar Usman secara politik dianggap sebagai ancaman jika beliau masih menjadi ketua MK. Olehnya karena persoalan ini secara hukum telah jelas maka menurut saya Prof. Anwar Usman harus dipulihkan nama baik dan kedudukannya menjadi ketua MK RI kembali karena rakyat sudah cerdas terhadap persoalan pilpres ini,” jelasnya.
“Sikap kenegarawanan Prof. Anwar Usman telah termanifestasi dalam putusan nomor 90 yang diterima luas oleh seluruh rakyat Indonesia yang dibuktikan dengan kemenangan Prabowo-Gibran yang juga sekaligus telah menunjukan bahwa masyarakat berharap banyak dan menanti pemimpin muda di Indonesia,” tutup Nissa.