Menag Tegaskan Ibadah Haji Gunakan Visa Resmi dari Arab Saudi

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 30 April 2024 - 13:27 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dok: Istimewa

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah.

Setelah pertemuan, Menag menegaskan bahwa hanya visa resmi dari Arab Saudi yang bisa digunakan untuk ibadah haji.

"Ada beberapa ketentuan yang juga perlu dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia, bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi," ujar Menag (30/4/2024).

Menteri Agama mengatakan visa di luar itu tidak dapat bisa digunakan untuk haji. Dirinya menyebut pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas jika masih ada yang menggunakan visa tidak resmi.

"Dan ini pemerintahan Saudi Arabia akan lakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan di luar visa haji resmi," sebutnya.

"Biro haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan lakukan tindakan yang tegas," tambahnya.

Yaqut juga mengatakan pemerintahan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa bagi para jemaah haji yang berangkat tidak menggunakan visa resmi.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa ibadah haji tak sah jika pakai visa tak resmi.

"Bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.