Bersama Indogrosir, Kemenag Kembangkan Kampung Zakat hingga Wakaf Produktif

Fuad Rizky Syahputra | Kamis, 09 Mei 2024 - 17:47 WIB


Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag menjalin kerja sama dengan Indogrosir untuk pengembangan program Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia. Dok: FIVE

Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag menjalin kerja sama dengan Indogrosir untuk pengembangan program Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif.

Kerja sama dilakukan melalui pertemuan yang dihadiri Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin, Tenaga Ahli PMU Zakat Abdul Qoyyum, Senior Manager Indogrosir Dedy Kurniawan, serta para JFT dan JFU dilingkungan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Muhibuddin menyampaikan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memiliki empat program prioritas yang mendukung perkembangan ekonomi di Indonesia, yaitu Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf.

Program-program tersebut, imbuhnya, telah memberi dampak yang signifikan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama dalam hal penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Melalui upaya kolaboratif dengan berbagai pihak, program ini telah menghasilkan produk-produk UMKM yang berkualitas dan berpotensi untuk dipasarkan secara nasional," ujarnya.

Muhibuddin juga menyampaikan, kerja sama dengan Indogrosir merupakan langkah strategis dalam mendukung program-program Kemenag. Karenanya, diperlukan skema yang akan dituangkan ke dalam MoU dan PKS.

"Kami juga akan melibatkan BAZNAS dan LAZ yang sudah berkomitmen untuk mendukung program-program Kemenag. Jaringan kerja sama akan terus dilakukan oleh Kemenag. Dengan adanya Tim PMU Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf, program prioritas Kemenag akan lebih berdampak besar bagi masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Senior Manager Indogrosir, Dedi menyampaikan, pada program Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif, penerima bantuan bisa mengajukan untuk memiliki warung atau toko rumahan dari Indogrosir.

Dana yang dibutuhkan untuk fasilitas tersebut akan diajukan kepada BAZNAS dan LAZ.

Dedi pun menjelaskan, akan ada proses verifikasi lokasi oleh Indogrosir saat penerima bantuan mengajukan fasilitas warung dan toko rumahan untuk usahanya.

"Harga tidak ditentukan oleh Indogrosir, kami hanya memberi rekomendasi. Harga dinaikkan atau diturunkan, tergantung pada pemilik," tandasnya.