DPD RI Berperan Aktif Mengawasi Penyelengaraan Ibadah Haji 2024

Kiki Apriyansyah | Rabu, 22 Mei 2024 - 17:21 WIB


Pemerintah punya kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji regular yang dilaksanakan oleh sebagian warga negara Indonesia berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri pada Dialog Kenegaraan membahas peran lembaga legislatif dalam pelayanan publik pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, di Lobby Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

 

Jakarta - Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024 perlu mendapat perhatian dan pengawasan khususnya dari DPD RI, melihat tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji terbesar sepanjang sejarah perhajian Indonesia.

Kuota Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000 jemaah. Namun kemudian Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah.

Sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukan bagi jemaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus. Sehingga total jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jamaah dan 27.680 jamaah haji khusus.Jumlah kuota jamaah haji Indonesia tersebut juga telah menempatkan Indonesia sebagai negara pertama dengan jumlah jamaah haji terbanyak pada musim haji  tahun ini.

"Pengawasan DPD RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan secara komprehensif meliputi seluruh aspek baik di dalam negeri (Indonesia) maupun di Arab Saudi pada saat persiapan, maupun saat pelaksanaan Ibadah Haji," ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri pada Dialog Kenegaraan membahas peran lembaga legislatif dalam pelayanan publik pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, di Lobby Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Ia menambahkan, peran pemerintah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sebagai tugas nasional. Hal ini merujuk pada Pasal 10 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU 8 Tahun 2019) menyatakan penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi tanggung jawab pemerintah, yang dilaksanakan oleh menteri, melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi

"Pemerintah punya kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji regular yang dilaksanakan oleh sebagian warga negara Indonesia berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat," imbuh Senator asal Kalimantan Utara itu.

DPD RI sebagai perwakilan masyarakat dan daerah memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Pengawasan DPD RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan secara komprehensif meliputi seluruh aspek baik di dalam negeri (Indonesia) maupun di Arab Saudi pada saat persiapan, maupun saat pelaksanaan ibadah haji.

"DPD RI banyak menerima aspirasi dari masyarakat dan daerah terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk disampaikan kepada pemerintah," tutur Hasan Basri.

Di forum dialog ini, Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI Arsad Hidayat menanggapi terkait kondisi pelaksanaan ibadah haji 2024. Arsad mengapresiasi hasil pengawasan dari DPD RI dan memberikan banyak masukan positif dan membangun terkait dengan layanan Ibadah Haji 2024. 

"Gelombang pertama haji per tanggal 23 Mei akan selesai dari 14 embarkasi Indonesia ke Madinah, 24 Mei s.d 10 Juni 2024 akan mulai gelombang 2 ke Jeddah langsung ke kota Mekah," jelas Arsad.

Ia melanjutkan, saat ini pemerintah menerapkan tema ramah lansia untuk memberikan kenyamanan, juga program One Stop Services untuk mempercepat semua proses keberangkatan haji. Kemudian, terkait layanan akomodasi, katering, juga transportasi meningkat setiap tahunnya memperbaiki setiap masukan untuk mengakomodir semua persoalan yang ada. 

"Jamaah lansia saat ini jumlahmya mencapai 45ribu orang atau sekitar 21% dari total jamaah, prinsipnya pemerintah akan memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji," ungkapnya.

DPD RI juga konsern pada persoalan menyangkut waiting list atau lamanya waktu tunggu haji bagi calon jamaah haji di Indonesia, persoalan pengelolaan keuangan haji khususnya besaran Bipih dan BPIH, DPD RI mendorong BPKH untuk segera merealisasikan rencana  dan peluang investasi dana haji di Arab Saudi bagi peningkatan layanan jamaah haji.

"DPD RI melalui Komite III mendorong upaya revisi UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji guna penguatan tugas dan fungsi BPKH dalam mengelola keuangan haji," pungkasnya.

Baca Juga