Asesmen Kompetensi Pegawai, Dirjen: Pegawai Bimas Katolik Harus Berpikir Out of the Box

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 22 Mei 2024 - 17:43 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Acara asesmen kompetensi bagi pegawai Ditjen Bimas Katolik yang di buka Dirjen Bimas Katolik Suparman. Dok: Bimas Katolik

Jakarta - Bimas Katolik mengadakan asesmen kompetensi bagi 25 orang pegawai Ditjen Bimas Katolik. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 20 s.d. 21 Mei 2024 bertempat di Auditorium H.M. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama.

Dengan adanya kegiatan asesmen kompetensi ini, diharapkan para pegawai Ditjen Bimas Katolik dapat mengukur kompetensi manajerial, sosial kultur, dan teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang disyaratkan.

Dalam mengukur hasil asesmen, Ditjen Bimas Katolik mengundang tim asesor eksternal dari Unit Pelaksana Teknis Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tangerang dan asesor internal Kementerian Agama.

Kegiatan asesmen ini dibuka langsung oleh Dirjen Bimas Katolik Suparman dan dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Bimas Katolik, Direktur Urusan Agama Katolik, Direktur Pendidikan Katolik, para Pejabat Administrator dan Fungsional Ahli Madya, asesor, serta para peserta asemen.

Dalam sambutannya, Suparman mengatakan jika penyelenggaraan asesmen ini sangat berpengaruh untuk tiga tahun ke depan.

Dirjen juga menyampaikan bahwa dengan hasil asesmen ini akan mengukur kompetensi pegawai yang akan berdampak untuk kemajuan dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Kalau kita berani menghadapi tantangan, maka kita akan jauh lebih berkembang daripada mereka yang tidak berani keluar dari zona nyaman. Saya harap dengan asesmen ini akan mengukur potensi-potensi yang membantu kita dalam memaksimalkan kinerja dan harapannya seorang pemimpin harus berpikir out of the box, yang berani berpikir jauh ke depan seperti apa,” papar Dirjen.

Adapun rangkaian asesmen ini dimulai dari psikotes yang diikuti peserta secara klasikal, simulasi PA, LGD (Leaderless Group Discussion), dan wawancara individual dengan asesor.

Hasil uji kompetensi ini akan disajikan dalam Hasil Uji Kompetensi untuk memperoleh peta jabatan dan Hasil Uji Kompetensi untuk pengisian jabatan.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mewajibkan pengangkatan ke dalam jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Untuk jabatan fungsional, wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi, khususnya promosi kenaikan jenjang jabatan fungsional yang menjadi tugas dan kewenangan instansi pembina jabatan fungsional.