Polri Ungkap Polda Jabar Hapus Dua DPO Kasus Vina Cirebon

Armei Indra/Agung Nugroho | Minggu, 02 Juni 2024 - 10:34 WIB


Mabes Polri mengungkapkan alasan Polda Jawa Barat atau Jabar menghapus dua nama daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, penyidik Polda Jabar menghapus nama dua buronan atau DPO pembunuh Vina dan Eky. Dok: Ist

Jakarta - Pihak Mabes Polri mengungkapkan alasan Polda Jawa Barat atau Jabar menghapus dua nama daftar pencarian orang atau DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, penyidik Polda Jabar menghapus nama dua buronan atau DPO pembunuh Vina dan Eky karena alat buktinya belum cukup.

Mulanya, ada tiga DPO dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, usai penangkapan salah satu buron atas nama Pegi Setiawan alias Perong, nama dua DPO lainnya yakni Andi dan Dani dinyatakan dihapus.

"Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," kata Sandi kepada wartawan, Kamis (30/5).

Meski demikian, kata Sandi, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait kedua DPO itu untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

Sandi pun turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Polri untuk mengusut kasus pembunuhan Vina hingga tuntas.

"Karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," ujarnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.