BP2MI Laporkan Dua Perusahaan Ilegal Ke Bareskrim Polri 

ardy | Rabu, 22 Juli 2020 - 10:48 WIB


dua perusahaan ilegal penyalur calon PMI itu berkerja secara sistematis dan terorganisir. Bahkan Benny mengemukakan adanya dugaan bahwa perusahaan ilegal tersebut turut melibatkan oknum tertentu yang memiliki atribut kekuasaan.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberikan keterangan press kepada media di Gedung Bareskrim Polri

Jakarta - Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyambangi Bareskrim Polri, untuk melaporkan penemuan 19 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) hendak diberangkatkan ke Thailand. Oleh dua perusahaan yang tidak memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan PMI.

Benny menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan dua pekerja migran di Bogor yang merasa dirugikan atas prosedur pemberangkatan. Dari informasi yang dia terima, perorang (calon PMI) diminta Rp 25 juta dengan janji akan dipekerjakan di Thailand.

BP2MI kemudian bergerak cepat untuk menyambangi sebuah apartemen di Bogor yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Di sana, kata Benny, kami menemukan ada 19 PMI yang tengah menunggu keberangkatan. 

“19 PMI di amankan itu hendak diberangkatkan ke Thailand oleh dua perusahan illegal yakni PT Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri. Karena kedua perusahaan tersebut setelah di cek statusnya, tidak memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan PMI,” kata Benny di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Benny melanjutkan, dua perusahaan ilegal penyalur calon PMI itu berkerja secara sistematis dan terorganisir. Bahkan Benny mengemukakan adanya dugaan bahwa perusahaan ilegal tersebut turut melibatkan oknum tertentu yang memiliki atribut kekuasaan.

"Pemilik moda berkomplot dengan oknum-oknum tertentu yang memiliki atribut-atribut kekuasaan, dan ini bisnis kotor. Ini bisnis kotor untuk mendapat uang dengan cara cepat," ujar Benny.

Untuk itu, Benny mengatakan kunjungannya ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan bahwa kejahatan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih marak terjadi. Seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan oleh siapapun, baik perorangan maupun berbadan hukum.

Kepada kepolisian sebagai institusi penegak hukum, Benny meminta kepolisian untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas TPPO ini. Ini wujud penegakkan hukum dan perang terhadap sindikasi penempatan PMI illegal. 

"Kami datang ke Bareskrim sebagai bentuk kerja sama sebagai penegak hukum dan sekaligus ingin menyampaikan bahwa kejahatan pengiriman PMI secara ilegal masih terus terjadi," pungkas Benny.