Kemenag dan Polri Bersama Atasi Sengketa Perwakafan

Fuad Rizky Syahputra | Jumat, 07 Juni 2024 - 15:35 WIB


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Bersama Kementerian Agama (Kemenag) bersinnergi mencegah sengketa perwakafan di Indonesia.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : FGD Penanganan Sengketa Perwakafan Bersama Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Dok: Kemenag

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mencegah sengketa perwakafan di Indonesia.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Sengketa Perwakafan Bersama Aparat Penegak Hukum di Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi mengatakan, kerja sama ini merupakan upaya Kemenag dalam meningkatkan pengamanan aset wakaf di Indonesia.

Ia berharap, potensi sengketa perwakafan dapat ditekan, dan pengelolaan perwakafan di Indonesia berjalan lebih baik.

"Kemitraan ini merupakan upaya Kemenag dalam meningkatkan pengamanan aset wakaf di Indonesia. Kami meningkatkan pengamanan tersebut dengan menggandeng aparat penegak hukum yang memiliki otoritas hukum terkait isu wakaf dan pertanahan," ungkap Jaja.

Sementara itu, Kanit 4 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Andik Puji Santoso, mengungkapkan, perkembangan teknologi membawa tantangan baru dalam pengelolaan perwakafan yang bisa memicu sengketa.

Menurutnya, dibutuhkan strategi untuk mengatasi potensi konflik perwakafan yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi.

“Teknologi membuat segalanya lebih cepat, tapi juga bisa memperbesar potensi konflik. Maka, kita perlu peta jalan yang jelas untuk mitigasi sengketa perwakafan,” ujarnya.

AKBP Andik Puji Santoso menyatakan, Polri siap untuk memberi dukungan penuh dalam pembinaan dan sosialisasi mitigasi sengketa perwakafan. "Kami siap bekerja sama dengan Kemenag untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis dalam pengelolaan perwakafan," tegas Andik.