Jakarta - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/7/2020).
Aksi tersebut menyoroti tindakan Wakil Ketua DPR RI. Azis Syamsuddin yang menolak menandatangani surat izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Mabes Polri, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Dirjen Imigrasi perihal kasus Djoko Tjandra yang telah menyita atensi publik.
Menurut etua SEMMI Jakarta Pusat, Senanatha, penolakaan RDP yang membahas kasus Dioko Tiandra membuat masyarakat bingung akari kepastian hukum Djoko Tjandra dan telah menduga bahwa aziz syamsudin 'masuk Angin'.
“Dengan adanya penolakan RDP ini di tenggarai ada unsur Wakil DPR bidang Korpolkam itu ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ini,” kata Senntha, kepada wartawan ditengah-tengah aksi.
Ditegaskannya, alasan Aziz Syamsuddin tidak menandatangani persetujuan adanya RDP Komisi IIl dengan gabungan aparat penegak hukum adalah benar secara normatif karena melanggar tata tertib DPR Pasal 1, angka 13 dan Pasal 13 huruf I yang menyatakan bahwa reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja. Hanya saja, secara faktual tidak bisa dijadikan alasan, karena permasalahan ini juga sudah masuk dalam kategori urgent.
“Jika yang terjadi selama Ini adalah DPR pun telah melakukan beberapa rapat dalam masa reses. Bahkan, urainya, beberapa rapat malah terjadi di tahun 2020 ini. Misalnya, pembahasan tahapan pilkada antara Komisi Il dengan Mendagri, dan penyelenggara pemilu, termasuk membahas Perppu No 2 Tahun 2020,”.
“Karena ada yang janggal untuk RDP masalah kasus Djoko Tjandra ini, untuk itu PB SEMMI melakukan aksi didepan DPR RI dan KPK guna menelusuri dugaan yang membantu Djoko Tiandra ke Indonesia selain dari intitusi polri, yang sudah ketahuan apakah ada unsur DPR didalamnya juga terlibat, untuk itu ini harus kita kupas tuntas demi penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya.
Dengan Tuntutan Sebagal Berikut :
1. LANJUTKAN PEMBAHASAN KASUS DJOKO TJANDRA DALAM RDP KOMISI III
DPR RI
2. USUT TUNTAS KETERLIBATAN PEJABAT NEGARA DI LUAR INSTITUSI POLRI, KHUSUSNYA ANGGOTA DPR RI TERKAIT KASUS DJOKO TJANDRA BURONAN
КРК.
3. MENDESAK MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN (MKD) DPR RI UNTUK
MEMBERIKAN SANKSI TEGAS KEPADA AZIZ SYAMSUDDIN KARENA DIDUGA TERLIBAT DAN MENGHALANGI PROSES PENYELIDIKAN DALAM RAPAT GABUNGAN KOMISI III BERSAMA GABUNGAN APARAT.
4. MEMINTA PARTAI GOLKAR MEMECAT DAN MEM PAW AZIZ SYAMSUDDIN
SEBAGAI ANGGOTA DEWAN KARENA DIDUGA MENGHALANGI PROSES
PENGUSUTAN KASUS DJOKO TJANDRA.
5. MENDUKUNG DPR RI BESERTA APARAT HUKUM GABUNGAN UNTUK
MENANGKAP SEMUA OKNUM YANG TERLIBAT TANPA PANDANG BULU.