Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan melaunching program Kota Wakaf untuk enam kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Siak, Kota Padang, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo, dan Kota Tasikmalaya pada 16 Juli 2024.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kemenag RI, Jakarta Pusat.
Kota Wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang bertujuan untuk kesejahteraan umum.
"Pada 16 Juli 2024 besok, program Kota Wakaf akan dilaunching dalam kegiatan Lebaran Yatim: Berbagi Cinta Berlimpah Berkah untuk memperingati 10 Muharam 1446 Hijriah," ujar Kasubdit Edukasi, lnovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Kemenag, Muhibuddin, di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Muhibuddin menjelaskan, launching Kota Wakaf dilakukan setelah melalui tahapan seleksi dan verifikasi lapangan oleh tim dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Launching program tersebut akan bersamaan dengan Kick Off tiga program lainnya, yakni Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat tahun 2024. Tiga program tersebut sudah berjalan sebelum tahun 2023 lalu.
"Desain program Kota Wakaf berbasis masyarakat. Pemerintah hanya memberi dukungan stimulus dan dukungan koordinasi agar program tersebut bisa berjalan," imbuhnya.
Kemenag telah membuka pendaftaran bantuan program Kota Wakaf pada 5 hingga 13 Juni 2024, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi pada 18 hingga 22 Juni 2024, dan asesmen calon penerima bantuan/verifikasi faktual pada 2 hingga 12 Juli 2024.
Kriteria pengusul program Kota Wakaf tersebut harus memenuhi tiga aspek, yaitu manajemen, objek wakaf, dan subjek wakaf.
Pada aspek manajemen, Kota Wakaf harus mendapat dukungan kebijakan dari pemerintah daerah, memiliki program literasi wakaf, kepengurusan BWI perwakilan kabupaten/kota berjalan aktif dan memiliki kantor sekretariat, terdapat lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang telah ditetapkan Menteri Agama di wilayah pengembangan program Kota Wakaf, dan telah melaksanakan Gerakan Wakaf Uang.
"Kedua, objek wakaf yaitu terdapat tanah wakaf yang memiliki dokumen AIW/APAIW dan atau memiliki 25% sertifikat wakaf yang tidak ada sengketa, serta memiliki lahan pemberdayaan tanah wakaf untuk diproduktifkan minimal 5 lokasi dan memiliki lahan pemberdayaan tanah wakaf untuk diproduktifkan minimal 5 lokasi," papar Muhibuddin.
Ketiga, lanjutnya, pada aspek objek wakaf, Kota Wakaf harus memiliki minimal tiga orang nazir yang bersertifikat SKKNI Wakaf, memiliki nazir wakaf uang yang sudah terdaftar di BWI, dan memiliki manajemen eksekutif/ pegawai tetap wakaf/pelaksana harian wakaf.