Jaksa Agung dan Mendag Bentuk Satgas Impor Ilegal

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 17 Juli 2024 - 17:04 WIB


Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengeklaim pihaknya sudah mengetahui jaringan-jaringan pemasok barang impor ilegal di Indonesia. Burhanuddin pun menyatakan pihaknya terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengungkap kegiatan impor ilegal yang membanjiri pasar di Indonesia.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin bersama Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan. Dok: Istimewa

Jakarta - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengeklaim pihaknya sudah mengetahui jaringan-jaringan pemasok barang impor ilegal di Indonesia. Burhanuddin pun menyatakan pihaknya terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengungkap kegiatan impor ilegal yang membanjiri pasar di Indonesia.

Jaksa Agung menyampaikan ini usai menerima kunjungan dari Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

"Kita bersinergi dengan perdagangan, dan saya mengharapkan ini bukan hanya gebrakan sekali tapi sampai tuntas," kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Mendag.

"Karena kita punya jaringan, kita tahu jaringan-jaringannya dan Insya Allah saya akan dukung apa yang disampaikan oleh Pak Mendag, dan kami siap untuk tindakan itu," ujar Jaksa Agung lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Mendag mengungkap kedatangannya ke Kejagung dalam rangka membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini menyebut peredaran impor ilegal di Indonesia sudah marak. Zulhas juga berharap tim satgas dimaksud bisa segera terbentuk dan beroperasi dalam waktu dekat.

"Lebih cepat lebih bagus. Mudah-mudahan minggu ini ya Pak (Jaksa Agung). Karena ini sudah dalam keadaan darurat," ujar dia.

Zulhas mengatakan, satgas tersebut akan terdiri dari beberapa kementerian/lembaga di antaranya Kejaksaan, Polri hingga Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Adapun tujuh komoditas yang dinilai banyak terjadi impor ilegal yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

"Oleh karena itu kami minta dukungan dari Kejagung untuk membikin tim segera melihat ke lapangan. Setelah ditemukan tentu kita akan serahkan penegakan hukum ke kejaksaan," imbuhnya.

Baca Juga