Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.138 Anak Binaan di seluruh Indonesia pada Hari Anak Nasional (HAN) pada hari ini, Selasa, (23/7/2024).
Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini bentuk penghargaan dari negara kepada anak binaan yang terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Kami berharap, pemberian pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan data yang dibeberkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, dari 1.138 anak binaan, sebanyak 1.105 orang mendapatkan pengurangan masa pidana I. Sedangkan, 33 anak binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana II atau langsung bebas.
Adapun, besaran pengurangan masa pidana bagi anak binaan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Di mana, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatatkan jumlah terbanyak anak binaan penerima pengurangan masa pidana yaitu 111 orang.
Kemudian, jumlah anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana terbanyak kedua ada di Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan sebanyak 97 orang. Sementara, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 76 orang. Per tanggal 12 Juli 2024, jumlah anak dan anak binaan berdasarkan sistem database pemasyarakatan berjumlah 2.153 orang.
Jumlah tersebut terbagi menjadi 575 anak dan 1.578 anak binaan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan Negara.
"Dengan diberikannya pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional ini, negara menghemat biaya makan Anak dan Anak Binaan sebesar Rp826.710.000," bebernya.
Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian,UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Konvensi Hak Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.