Dirjen Bimas Islam Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Cegah Pernikahan Anak

Fuad Rizky Syahputra | Jumat, 26 Juli 2024 - 19:58 WIB


Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pernikahan anak merupakan masalah serius yang memerlukan kerja kolektif dari seluruh elemen masyarakat.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Dok: Istimewa

Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pernikahan anak merupakan masalah serius yang memerlukan kerja kolektif dari seluruh elemen masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka seminar bertema Cegah Kawin Anak untuk Mewujudkan Generasi Berkualitas di Sheraton Hotel and Resort Lampung, Bandar Lampung, Jumat (26/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin mengajak semua lapisan masyarakat untuk berkolaborasi dalam mencegah terjadinya pernikahan anak.

“Pernikahan anak dapat menimbulkan dampak sistemik yang signifikan. Salah satunya adalah dampak terhadap angka partisipasi kasar pendidikan menengah dan tinggi, yang diprediksi akan menurun seiring dengan meningkatnya angka pernikahan anak,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, kualitas angkatan kerja di masa depan juga terancam, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas pembangunan nasional.

Kemudian dari sisi keluarga, pernikahan dini dapat memunculkan berbagai persoalan makro yang kompleks.

“Keluarga yang kuat adalah fondasi ketahanan nasional, dan pernikahan dini dapat merusak fondasi tersebut. Dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, pencegahan pernikahan dini menjadi salah satu prasyarat penting,” paparnya.

Menurut Kamaruddin, kita harus mempersiapkan anak-anak untuk memiliki keluarga yang kuat dan harmonis, karena keluarga adalah tempat pembentukan karakter awal anak-anak kita.

“Berdasarkan data terbaru, angka perceraian di Indonesia telah menurun dari 10,35 persen pada tahun 2020 menjadi 9,23 persen pada tahun 2021. Capaian ini patut diapresiasi sebagai sebuah langkah positif,” tuturnya.

Namun, perjalanan masih panjang dengan target menurunkan angka perkawinan anak menjadi tidak lebih dari 8,74 persen pada tahun 2024 dan 6,94 persen pada tahun 2030.

“Salah satu faktor yang paling menonjol dalam pernikahan anak adalah kenaikan angka dispensasi kawin anak di bawah usia 19 tahun, dengan alasan seperti kehamilan sebelum menikah, hubungan suami istri yang sudah terjadi, dan kekhawatiran akan perbuatan terlarang karena hubungan yang terlalu dekat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kementerian Agama mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pencegahan pernikahan anak.

Tokoh agama dan masyarakat diharapkan memiliki pandangan yang sama dalam isu ini, untuk bersama-sama membangun komitmen kuat demi menciptakan keluarga yang kuat di masa depan.

“Pernikahan adalah keputusan besar dalam hidup, karena merupakan komitmen yang kokoh untuk membangun sebuah keluarga yang kuat,” katanya.

Mari kita berkomitmen untuk membentuk keluarga kuat di masa yang akan datang dengan mencegah pernikahan anak, karena itu tugas semua pihak.