Menag Dilaporkan ke KPK Buntut Dugaan Korupsi Kuota Haji

Agung Nugroho | Rabu, 31 Juli 2024 - 17:55 WIB


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan wewenang terkait dugaan pengalihan kuota haji reguler ke khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Dok: Ist

Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaani penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

Adapun menteri dan wakil menteri agama tersebut telah dilaporkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024). 

Ketua GAMBU, Arya mengatakan pengalihan kuota ini disebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Karena seharusnya kuota khusus hanya sebesar delapan persen,

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU, Arya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024). 

Kendati demikian, GAMBU merasa terkejut sekaligus miris dengan pengalihan kuota tersebut. Sebab, Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah dengan rincican jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Tapi, Arya menyebut jumlah itu berubah dan diketahui saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024.

"Pihak Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680," tambah dia.

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," tegasnya.

Tak hanya melapor, GAMBU juga mendorong Pansus Angket Haji DPR segera membongkar sengkarut kuota haji ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diminta memberi atensi terhadap masalah ini.