Curiga Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Buruh Ancam Geruduk (Lagi) Gedung DPR RI

Marhadi | Rabu, 29 Juli 2020 - 15:04 WIB


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencurigai sikap DPR melalui Panja (Panitia Kerja) Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang terus saja melakukan pembahasan meskipun sedang reses.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Massa Buruh Saat Gelar Aksi di DPR RI (Ist)

Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencurigai sikap DPR melalui Panja (Panitia Kerja) Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang terus saja melakukan pembahasan meskipun sedang reses.
DPR, seolah-olah sedang kejar target, seperti sedang terburu-buru untuk memenuhi pesanan dari pihak tertentu.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, ada hal lain yang mendesak untuk dilakukan ketimbang membahas Omnibus Law. Salah satunya menyusun strategi untuk mencegah darurat PHK.

“Selain terdapat banyak persoalan yang kemudian ditolak oleh berbagai elemen masyarakat karena mendegradasi tingkat kesejahteraan, omnibus law didesain sebelum pandemi. Dengan demikian, omnibus law bukan solusi untuk mengatasi pendemi,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

“Saat ini yang lebih mendesak dari omnibus law adalah darurat PHK,” lanjutnya.

Iqbal menjelaskan, khusus untuk anggota KSPI di sektor testil dan garmen saja, selama pandemi ini sudah 96 ribu orang dirumahkan. Dan sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh.

Sedangkan yang di PHK sudah mencapai 100 ribuan orang yang tersebar di 57 perusahaan. Kemudian, yang masih dalam proses PHK dan saat ini sedang dalam perudingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan.
Adapun tuntutan dalam aksi nanti adalah meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan. Sebaiknya pemerintah dan DPR RI fokus untuk menyelamatkan ekonomi dengan mencegah darurat PHK yang saat ini sudah terlihat di depan mata.

Menurutnya, sebagian besar buruh menolak Omnibus Law. Hal ini bisa dilihat dari aksi-aksi di tingkat nasional maupun di daerah, hampir seluruh elemen serikat buruh turun ke jalan untuk melakukan penolakan.
Jadi kalau Menaker mengatakan “sebagian besar serikat buruh bersama kami”, itu hanya elit di beberapa serikat pekerja saja.

Bisa dibuktikan, di tingkat bawah, sebagian besar serikat buruh yang elitnya disebut memberikan dukungan tadi sesungguhnya menolak Omnibus Law.

Jika dalam aksi ini tuntutan buruh agar Omnibus Law tidak didengar, KSPI memastikan pihaknya bersama-sama dengan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi besar-besaran melibatkan ratusan ribu buruh pada saat DPR RI mengadakan sidang paripurna di bulan Agustus nanti.

Di mana buruh dari Jawa Barat, DKI, dan Banten akan memusatkan aksinya di DPR RI. Selain itu, aksi juga akan dilakukan serentak di 15 provinsi yang lain.