Pemprov DKI Jakarta Perintahkan Perusahaan Tes Covid-19 kepada Seluruh Karyawan

Marhadi | Kamis, 30 Juli 2020 - 13:28 WIB


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi memerintahkan seluruh Perusahaan agar melakukan tes Covid-19 pada semua karyawannya.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Salah Satu Kegiatan Pemeriksaan Rapid Test (Ist)

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi memerintahkan seluruh Perusahaan agar melakukan tes Covid-19 pada semua karyawannya.

Hal itu dilakukan untuk membendung penyebaran wabah ini di area perkantoran yang muncul baru-baru ini.

"Kami meminta Perusahaan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap karyawannya,"kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dikonfirmasi wartawan,  Kamis (30/7/2020).

Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di perkantoran, lanjut Andri, Pemprov DKI tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada campur tangan Perusahaan. Untuk itu selain memerintahkan tes corona Perusahaan juga diminta tidak menutup-nutupi apabila ada Karyawan yang terpapar corona.

"Kita harus bersama sama melawan Covid-19 untuk meminimalisir penyebaran di Perusahaan,"tegasnya.

Mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini juga meminta supaya Perusahaan untuk melapor kepada pihaknya jika tidak bisa melakukan tes secara mandiri. Sehingga bisa difasilitasi setelah dilakukan penelusuran.
"Kita lihat nanti apa benar Perusahaan itu tidak mampu. Kalau tidak mampu ya kita fasilitasi ke dinas kesehatan,"pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunus Miko Wahyono menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa berdiskusi dengan pihak Perusahaan yang karyawannya saat ini bertempat tinggal di kawasan zona merah Covid-19.

Pekerja yang tinggal di kawasan berbahaya ini bisa diberi kelonggaran untuk bekerja dari rumah atau Work from home sebagaimana yang pernah diterapkan di awal musim pandemi lima bulan lalu. 

Hal ini diyakini bisa membendung penularan corona di Jakarta yang justru melonjak saat masa peralihan ini khusnya klaster perkantoran 

"Daerah di zona merah harus jadi perhatian. Pegawai yang tinggal di zona merah diperbolehkan work from home. karena kan dikhawatirkan dia membawa virus Corona ini dari rumah ke kantornya,"kata Miko.