Bamsoet Akui Ada Kelompok yang Dukung Wacana Amandemen 

Kiki Apriyansyah | Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:34 WIB


Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku pihaknya menangkap aspirasi masyarakat terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bamsoet menyebut ada lima arus besar sikap masyarakat terkait wacara amendemen.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku pihaknya menangkap aspirasi masyarakat terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bamsoet menyebut ada lima arus besar sikap masyarakat terkait wacara amendemen.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam Seminar Hari Konstitusi yang diadakan oleh MPR dengan tema 'Refleksi Ketatanegaraan: Quo Vadis Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia' di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Awalnya, Bamsoet bercerita soal kemunculan opsi amendemen UUD 1945.

"Saudara-saudara sekalian itulah ironisnya setelah 26 tahun reformasi mengantarkan kita kepada euforia, kehidupan euforia, demokrasi. Kini mulai muncul wacana untuk mengkaji kembali opsi amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mengkoreksi kembali hasil amendemen konstitusi," kata Bamsoet.

Kendati demikian, Bamsoet juga mengungkapkan pihaknya belum melakukan perubahan dikarenakan situasi politik, pandemi, dan waktu yang sangat pendek untuk melakukan perubahan Amandemen. 

“Tentu saja kami sudah merasakan menjalankan puluhan tahun konstitusi hasil Amandemen ke empat berbagai persoalan. Kemudian termasuk ke dalam sistem demokrasi hari ini,” ujar Bamsoet.

Bamsoet mengatakan MPR telah menangkap aspirasi terkait wacana tersebut. Pertama, katanya, ada kelompok yang mendukung amendemen terbatas terkait kewenangan MPR.

"Terkait wacana amandemen tersebut MPR telah menangkap beberapa aspirasi yang tadi sempat saya sampaikan. Pertama amendemen terbatas, yaitu terkait kewenangan atau menambah kewenangan MPR dalan membentuk PPHN," sebutnya.

Baca Juga