Kemenag Latih Penyuluh dan Penghulu Implementasi Sistem Peringatan Dini Konflik Keagamaan

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:36 WIB


Kementerian Agama (Kemenag) melatih penyuluh, penghulu, dan Seksi Bimas Islam dari KUA Revitalisasi se-Jabodetabek untuk mengimplementasikan Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Pelatihan tersebut berlangsung di Jakarta, Senin-Selasa (19-20/8/2024).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib saat memberi bimbingan teknis Aplikasi Simpeka . Dok: Kemenag

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melatih penyuluh, penghulu, dan Seksi Bimas Islam dari KUA Revitalisasi se-Jabodetabek untuk mengimplementasikan Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Pelatihan tersebut berlangsung di Jakarta, Senin-Selasa (19-20/8/2024).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menyampaikan, pelatihan ini bertujuan memberi bimbingan teknis dalam penggunaan aplikasi deteksi dini bernama Simpeka (Sistem Informasi Penanganan Konflik Agama) yang sebelumnya bernama M-Harmoni.

Aplikasi itu merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.

"Hari ini kita mematangkan sebuah instrumen yang akan menjadi sistem pendukung peringatan dini sebagaimana tertuang dalam KMA Nomor 332 Tahun 2023. Sebab, sistem itu nanti akan dijalankan oleh teman-teman penyuluh dan penghulu. Merekalah yang menjadi first responders (penanggap pertama) dalam sistem peringatan dini ini," jelas Adib pada Senin (19/8).

Adib berharap, sebelum diluncurkan, aplikasi tersebut benar-benar sudah matang dan dapat digunakan dengan mudah.

"Aplikasi yang akan kita implementasikan, terutama di internal Bimas Islam ini diharapkan dapat benar-benar digunakan. Jika ada kekurangan, kita bisa menyempurnakannya lagi," tambahnya.

Lebih lanjut Adib mengatakan, aplikasi tersebut diharapkan dapat mendukung terbentuknya harmoni dalam masyarakat.

Dengan sistem deteksi dini dan pelaporan yang mudah, penyelesaian konflik diharapkan dapat lebih cepat dan antisipasi dapat dilakukan dengan lebih baik.

"Mengingat potensi konflik di internal umat Islam juga cukup banyak. Jika kerukunan di internal umat Islam yang mencapai 85% dari penduduk terwujud, maka sebagian besar persoalan kerukunan di Indonesia sudah terselesaikan," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Dedi Slamet Riyadi menyampaikan, pelatihan atau bimbingan teknis ini merupakan kelanjutan dari upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi para first responders(penanggap pertama) yang terdiri atas penyuluh dan penghulu.

Penyuluh dan penghulu juga telah melakukan uji coba aplikasi sistem informasi untuk mendukung pencegahan konflik berdimensi keagamaan.

"Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari langkah-langkah dan upaya sinergis serta koordinasi internal Kemenag terkait penanganan dan pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan," jelas Dedi.

Dedi menyebutkan, terdapat enam fitur utama yang terdapat dalam aplikasi Simpeka, yaitu:

1. Membuat laporan kegiatan pemeliharaan kerukunan.

2. Membuat laporan situasi tentang potensi atau peristiwa konflik yang terjadi.

3. Mengirimkan pesan broadcast ke seluruh pengguna atau pimpinan pihak terkait, seperti Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten/Kanwil.

4. Menerima pesan broadcast.

5. Saling mengirim pesan antar pengguna (chat).

6. Menerima berita seputar informasi kerukunan yang dikirim oleh admin Simpeka.

Hadir dalam kegiatan tersebut, pejabat eselon III pada Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama M. Adib Abdushomad, Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Analisis Pengembangan Kementerian dan Lembaga Mahmud Syaltout Syahidulhaq Qudratullah, dan peneliti Pusat Riset Agama dan Kepercayaa BRIN Rudy Harisyah Alam.