Polda NTT Beberkan Kronologi Kasus Ipda RS

Agung Nugroho | Selasa, 03 September 2024 - 08:23 WIB


Subbid Paminal Bidpropam Polda NTT melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ipda Rudy Soik di tempat hiburan Master Peace Karaoke di Kota Kupang.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kombes Pol. Ariasandy, didampingi beberapa pejabat dari Bidpropam Polda NTT, menjelaskan pada tanggal 25 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 Wita, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTT melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ipda Rudy Soik. Dok: Humas Polda NTT

Kupang - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur memberikan sanksi kepada mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudi Soik yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran kode etik.

Dalam menjatuhkan sanksi, Komisi Kode Etik mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam pemberian sanksi. 

Kombes Pol. Ariasandy, didampingi beberapa pejabat dari Bidpropam Polda NTT, menjelaskan pada tanggal 25 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 Wita, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTT melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ipda Rudy Soik di tempat hiburan Master Peace Karaoke di Kota Kupang.  

"Hal yang meringankan termasuk masa pengabdian Ipda RS selama 19 tahun. Namun, hal-hal yang memberatkan meliputi sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, kesadaran akan norma larangan yang ada pada kode etik Polri, serta rekam jejak pelanggaran disiplin sebelumnya," ujar Kombes Ariasandy.

Selain itu, kata dia, Ipda RS juga sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Berdasarkan laporan informasi khusus dari Subbidpaminal Polda NTT, diduga melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT kemudian melakukan audit investigasi terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan tersebut. 

"Hasil audit mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda RS dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional," pungkas Kombes Ariasandy. (dan) 

Baca Juga