Buntut Kasus Djoko Tjandra, PPATK Telusuri Aliran Transaksi Mencurigakan Jaksa Pinangki

Marhadi | Senin, 03 Agustus 2020 - 15:27 WIB


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, sejak awal mencuatnya polemik pelarian Djoko Tjandra PPATK telah menelusuri aliran uang ke pihak-pihak yang diduga ikut membantu terpidana kasus hak tagih Bank Bali tersebut.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Jaksa Pinangki foto bersama Djoko Tjandra (Ist)

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, sejak awal mencuatnya polemik pelarian Djoko Tjandra PPATK telah menelusuri aliran uang ke pihak-pihak yang diduga ikut membantu terpidana kasus hak tagih Bank Bali tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Dian pasca keputusan Kejaksaan Agung mencopot Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari. PPATK juga tak menutup kemungkinan bakal menelusuri aliran duit ke Jaksa Pinangki.

"Sebagai lembaga intelijen keuangan tentu kami bersikap proaktif. Tanpa menyebutkan nama, semenjak merebaknya kasus ini kami telah melakulan langkah-langkah standard untuk meneliti siapapun yang diperkirakan perlu untuk diteliti dan diperiksa rekam jejak keuangannya," kata Dian Ediana Rae saat dihubungi wartawan, Senin (3/8/2020).

Dian menyatakan, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan lembaga intelijen negara-negara lain untuk menelusuri dugaan suap dari Djoko Tjandra. Sehingga pada waktunya aparat penegak hukum memerlukan bantuan, PPATK telah siap.

Dian memastikan pihaknya mendukung Polri dan Kejaksaan Agung apabila diminta bantuan menelusuri adanya penerimaan uang dari Djoko Tjandra terhadap upaya pemulusan pelariannya.

Apalagi, Polri juga telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Jenderal polisi bintang satu itu diduga menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

"Kami juga akan mendukung Kapolri dan Jaksa Agung apabila mereka meminta bantuan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan, baik untuk kepentingan internal Kepolisian dan Kejaksaan maupun untuk kepentingan penegakan hukum lainnya," pungkasnya.

Diketahui, Kejagung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.