Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR tahun 2020.
Tak hanya itu, KPK juga masih menanti hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebelum akhirnya menahan tersangka atas kasus ini.
“Masih proses analisa dokumen, pemeriksaan saksi dan menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK kepada Majalah FIVE.
Tessa juga menegaskan, pengusutan dugaan kasus korupsi ini tetap berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Tidak ada intervensi. Sambil menunggu Perhitungan Kerugian Negara, tentu Penyidiknya dapat berfokus mengerjakan beberapa perkara lain yang juga masih berjalan. Jadi semua berjalan sesuai rencana Penyidikan yang sudah disusun,” jelasnya.
Penyidik KPK usai geledah ruangan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Sebelumnya, KPK telah mencegah tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI, khususnya korupsi rumah dinas DPR.
Pengajuan pencegahan ini agar mereka tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham agar para pihak kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang didapat Majalah FIVE, ketujuh orang yang dicekal tersebut adalah Indra Iskandar (Sekjen DPR); Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI); Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika); Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada); Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet); serta Edwin Budiman (Swasta).