Wartawan Wajib Rapid Test Sebelum Peliputan Sidang Tahunan MPR

Marhadi | Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:22 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Setjen dan BK DPR RI, Y.O.I Tahapari (Ist)

Jakarta - Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Y.O.I Tahapari menghimbau kepada seluruh awak media untuk melakukan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test, sebelum meliput Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2020.

“Ya, bagi Wartawan yang dapat ID Card peliputan Sidang Tahunan, mereka diwajibkan melakukan Rapid Test mandiri tiga hari sebelum pelaksanaan acara,” kata Hani, sapaan akrabnya, di Gedung Parlemen Senayan, Rabu, (5/8/2020).

Hani mengatakan Rapid Test wajib dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan setiap awak media sekaligus dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sidang Tahunan adalah sidang yang dilaksanakan oleh MPR untuk memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerja sebagai pertanggungjawaban kepada rakyat.

Presiden Joko Widodo dipastikan akan menghadiri Sidang Tahunan secara langsung sebagaimana pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi nanti seluruh Wartawan serahkan surat keterangan hasil Rapid Test Non Reaktif nanti diserahkan kepada Humas bagian media Setjen DPR RI,” pungkas Hani Tahapari.
 

Baca Juga

KWP Gelar Bazar UMKM Fest di DPR

Komisi I setujui Laksamana Yudo Margono Menjadi Panglima TNI

774 Tahanan Polda Metro Jaya Jalani Rapid Test Covid-19

BPKH Harus Gelar Rapid Test Calon Jemaah Haji