ICW Bilang Begini Soal Hakim Agung MA Tidak Bisa Diperiksa KPK

Marhadi | Jumat, 07 Agustus 2020 - 13:11 WIB


Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta semua pihak untuk tidak mencampuri urusan hukum yang tengah dijalani mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana (Ist)

Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta semua pihak untuk tidak mencampuri urusan hukum yang tengah dijalani mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Termasuk, untuk tidak menghalangi pemeriksaan hakim agung oleh penyidik KPK, dimana tindakan itu bisa terancam pasal 21 UU Tipikor atau Obstruction of Jusctice.

"ICW mengingatkan kepada setiap pihak bahwa terdapat ancaman pidana bagi oknum yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait Obstruction of Justice dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (7/8/2020).

Lebih dalam Kurnia juga menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang meminta kepada seluruh Hakim MA agar mematuhi Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang.

"(Dalam) Pasal 112 KUHAP telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum," tegas Kurnia.
Pernyataan Abdullah yang mendalilkan SEMA Nomor 4 sebagai alasan, agar hakim agung tidak bisa diperiksa penyidik pun dinilai Kurnia telah menyesatkan.

"Tentu pandangan ini keliru dan menyesatkan," tegasnya.

Kurnia menegaskan, bahwa dalam proses hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama sehingga tidak ada kekhususan yang dimiliki oleh individu tertentu, termasuk hakim.

"Dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak termasuk Hakim Agung sekali pun tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," kata Kurnia.
Dikatakan Kurnia, penanganan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Nurhadi ini semestinya menjadi perhatian bersama, demi membukan tabir peradilan di tanah air.

"Setidaknya penanganan perkara ini perlahan-lahan akan membuka tabir gelap penegakan hukum di Indonesia," tukasnya.

Sebelumnya, pada Selasa 4 Agustus 2020 kemarin, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Hakim Mahkamah Agung (MA), Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016 yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Terkait pemeriksaan ini, banyak pro dan kontra dari kubu KPK maupun MA lantaran pihak yang diperiksa sebagai saksi berasal dari unsur Hakim Agung.