Kawal Wajib Halal, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas JPH

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 21 Oktober 2024 - 11:54 WIB


Personil Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah disiapkan. Mereka bertugas melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang diduga belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Gedung BPJPH. Dok: Istimewa

Jakarta - Kewajiban sertifikasi halal secara resmi diberlakukan di Indonesia. Hal ini menyusul berakhirnya masa transisi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun langsung bergerak cepat dengan melakukan pengawasan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024." ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan persnya, Jum'at (18/10/2024).

Personil Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah disiapkan ada 1.032 orang. Mereka akan bertugas melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang diduga belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Selain melakukan pendataan, para pengawas juga akan memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal produknya.

"Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran." jelas Aqil.

Meskipun BPJPH memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan, namun kerjasama dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah tetap diperlukan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pengawasan dan menciptakan sinergi dalam pelaksanaan kebijakan jaminan produk halal.

Selain itu, BPJPH juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran terkait produk yang tidak bersertifikat halal melalui website resmi BPJPH.

Dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara penuh, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran. Hal ini juga akan mendorong pelaku usaha untuk memproduksi produk yang halal dan berkualitas.