Kapolda Metro Jaya Belum Bayar Utang Kasus Firli, Abraham Samad : Sepertinya Takut untuk Menahan Firli 

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 28 Oktober 2024 - 15:46 WIB


Abraham Samad mengatakan dugaannya, kemungkinan penahanan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak kunjung dilakukan karena antara Firli Bahuri dan pihak Polda Metro Jaya saling menyimpan rahasia.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Abraham Samad.

Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku dirinya tidak begitu yakin janji Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol Karyoto yang menyatakan akan membayar ‘Utang’ untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Saya melihat, Polda Metro Jaya justru tidak memiliki keinginan yang kuat untuk sesegera mungkin menuntaskan perkara ini. Polda Metro Jaya sepertinya takut untuk menahan Firli Bahuri,” kata Abraham Samad dalam perbincangan dengan sejumlah wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Abraham Samad mengatakan dugaannya, kemungkinan penahanan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak kunjung dilakukan karena antara Firli Bahuri dan pihak Polda Metro Jaya saling menyimpan rahasia.

“Ya bisa jadi ada rasa takut untuk menahan Firli karena masing-masing menyimpan rahasia. Artinya saling sandera begitu,“ katanya.

Terlepas dari dugaan tersebut, Samad mengatakan, dirinya selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Ditambahkan Samad berharap janji Kapolda Metro Jaya menganggap penuntasan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Yusril Yasin Limpo, sebagai utang, bisa segera direalisasikan.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. 

Utang Kapolda

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” katanya saat ditemui di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).

Sebagai catatan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, sejak penetapan tersangka sampai saat ini, Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan Firli Bahuri.

Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beberapa kali mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Polda Metro Jaya diminta melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.

Belakangan Polda Metro Jaya justru menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri perkara lain yang menjerat Firli.

“Kami sudah mengantongi alat bukti yang mendukung,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, Jumat (19/7/2024).

Selain itu, Ade mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa seluruh saksi yang diduga mengetahui perkara itu meski tak menyebutkan secara gamblang, Polda Metro disinyalir tengah mendalami kasus soal TPPU dan dugaan bahwa Firli pernah bertemu pihak yang berperkara semasa menjabat Ketua KPK.

“Intinya, selain perkara terkait pemerasan, kami sedang melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap beberapa kasus,” tutur Ade.