Menteri PANRB Akselerasi Penyelesaian Organisasi KMP Bersama Mensesneg dan Wamenkeu

Kiki Apriyansyah | Selasa, 12 November 2024 - 16:31 WIB


Menteri Rini menyampaikan bahwa penataan organisasi diperlukan untuk mengakselerasi pelayanan yang diberikan kementerian di Kabinet Merah Putih kepada masyarakat sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri PANRB Rini Widyantini melaksanakan rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, di Kantor Kemensetneg, Selasa (12/11/2024). dok. humas PANRB

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini melaksanakan rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, di Kantor Kemensetneg, Selasa (12/11/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah hal, salah satunya penataan struktur organisasi kementerian di Kabinet Merah Putih yang baru terbentuk.

Menteri Rini menyampaikan bahwa penataan organisasi diperlukan untuk mengakselerasi pelayanan yang diberikan kementerian di Kabinet Merah Putih kepada masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Dimana dalam Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu, Presiden menyampaikan bahwa perlu adanya perbaikan birokrasi untuk bisa lebih memudahkan masyarakat.

“Jadi tadi pembahasannya agar bagaimana para menteri dan kementerian-kementerian yang mengalami perubahan tentunya tidak akan kesulitan didalam tata kelolanya, terutama dalam melaksanakan apa yang menjadi arahan Presiden,” katanya.

Disampaikan bahwa penataan struktur yang dilaksanakan tidak menghambat tugas dan fungsi kementerian yang tengah berjalan, justru akan mengakselerasi tugas-tugas untuk memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Selain itu Kementerian PANRB, bersama Kemensetneg dan Kemenkeu juga tengah membahas bagaimana pengalihan anggaran terhadap kementerian yang baru dibentuk dan yang mengalami perubahan struktur.

Agenda rapat juga membahas terkait kepegawaian, dimana perlu adanya penyesuaian dan pengalihan pegawai pada kementerian yang baru dibentuk dan yang mengalami perubahan struktur. Terhadap pegawai yang instansinya mengalami perubahan struktur dapat dialihkan ke kementerian yang baru dibentuk, sebagai upaya optimalisasi yang berujung pada pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga