Jakarta – Pastikan hasil seleksi dan penerimaan Calon ASN 2024 yang obyektif dan profesional, Komite I DPD RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) dan Reformasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (03/12/2024).
Pada rapat kerja ini, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menyoroti peraturan pelaksanaaan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mendesak untuk diubah agar sesuai dengan kondisi saat ini. Selain itu, GKR Hemas juga memperhatikan tenaga honorer di pusat dan daerah yang belum terakomodasi oleh rekrutmen seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh KemenPAN RB dan bagaimana statusnya ke depan.
“Saya juga menyoroti terkait rencana kenaikan gaji guru oleh pemerintah, jika melihat pagu anggaran gaji pegawai pada APBD sebesar 30% akan sulit dipenuhi pemerintah daerah,” ucap Hemas.
Ketua Komite I Andy Sofyan Hasdam menyatakan, saat ini pemerintah sedang melaksanakan penerimaan Calon ASN untuk PNS dan PPPK tahun 2024, dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaannya. Pendekatan ini diharapkan dapat menjamin obyektivitas dan mencegah praktik-praktik tidak sehat dalam proses rekrutmen ASN.
“Komite I ingin memastikan keberhasilan implementasi UU No 20 Tentang ASN ini dalam rekrutmen Calon ASN 2024 berjalan obyektif dan profesional,” ucap Andi.
Andy Sofyan Hasdam menambahkan, bagaimana langkah strategis KemenPAN RB dan BKN dalam memperkuat reformasi birokrasi di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menciptakan ASN yang tidak hanya berintegritas dan profesional, tetapi juga netral serta bebas dari intervensi politik, sehingga mampu melayani masyarakat dengan baik.
“Pokok-pokok muatan dari UU ASN terbaru ini memuat beberapa pokok pengaturan penting, seperti penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, serta penataan tenaga honorer,” imbuh Andy Sofyan, didampingi Wakil Ketua Komite I Carol Simon Petrus, Bahar Buasan, dan Muhdi.
Menanggapi berbagai isu yang disampaikan Komite I, Menteri PAN RB Rini Widyantini melaporkan arah kebijakan pengadaan CASN 2024 berfokus pada pelayanan dasar yaitu tenaga guru dan honorer. Ia juga melaporkan bahwa pengadaan CASN Tahun 2024 seoptimal mungkin untuk meyelesaikan permasalahan tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah.
“Terhadap Non ASN yang tidak lulus diberi kesempatan ke seleksi tahap 2 dan jika masih tidak lulus akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Rini Widyantini menjelaskan, ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai komponen penghargaan dan pengakuan terhadap pegawai ASN. Sementara untuk pemindahan ASN masih dilakukan pemetaan lembaga dan ASN yang diproyeksikan pindah sebagai prioritas utama.
“Pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan infrastruktur yang sedang dibangun,” ucap Rini.
Senada dengan itu, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menindaklanjuti Perpres 139/2024 terkait Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, BKN menyusun langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap Kementerian/Lembaga (K/L) terdampak penataan tugas dan fungsi Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan manajemen ASN tidak terganggu dan berkoordinasi dengan kemenPAN RB untuk memastikan perubahan nomenklatur dan pengaturan sesuai kementerian yang baru," ucapnya.
Rapat kerja Komite I ini untuk mendapatkan perkembangan terkini mengenai penerimaan CPNS khususnya PPPK, pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah, serta program kerja strategis Kementerian PAN RB dan BKN untuk periode 2025-2029.
“Melalui rapat kerja ini, diharapkan seluruh kebijakan dan program KemenPAN RB dan BKN dapat berjalan efektif demi tercapainya tujuan reformasi birokrasi yang lebih baik,” pungkas Andy Sofyan.