Melantik Anggota Organisasi Ini, PKS Sebut Presiden Berpotensi Langgar UU

Marhadi | Jumat, 28 Agustus 2020 - 15:36 WIB


Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyebut pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 yang dilakukan oleh Jokowi berpotensi melanggar undang-undang.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Presiden Jokowi (Ist)

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyebut pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 yang dilakukan oleh Jokowi berpotensi melanggar undang-undang.

"Pelantikan anggota KKI periode 2020-2025 oleh presiden berpotensi menabrak UU, karena sebagaimana amanat UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan Presiden menetapkan keanggotaan KKI atas usul Menkes yang harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi,” kata Netty, Jumat  (28/8/2020).

Netty mengaku khawatir pelantikan anggota KKI yang tanpa rekomendasi dari organisasi profesi akan menganggu percepatan koordinasi di bidang kesehatan.

"Peran KKI sebagaimana yang diatur UU sangat strategis untuk membangun sistem kesehatan di Indonesia, sehingga membutuhkan koordinasi yang rapi dengan asosiasi. Jadi aneh kalau setelah anggota KKI dilantik tapi tidak bisa "konek" dengan asosiasi kesehatan,” terangnya.

Berdasarkan UU 29/2004 mengatakan KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu. KKI juga bertugas meregistrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan standar profesi dokter dan dokter gigi; dan melakukan pembinaan.

Melihat strategisnya peran KKI, Netty meminta kisruh pemilihan anggota KKI harus diselesaikan secara baik dan berkepala dingin.

"Jangan sampai kisruh pemilihan ini jadi bumerang bagi pembangunan sistem kesehatan di Indonesia. Apalagi kita sedang perang melawan Covid-19 yang membutuhkan energi besar terutama bidang kesehatan. Oleh karenanya kita berharap kisruh ini selesai dengan cara yang baik," tandas Netty.

Diketahui, Presiden Joko Widodo melantik 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 tanpa mempertimbangkan rekomendasi asosiasi profesi kesehatan.

Dasar hukum pengangkatan adalah Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KKI tertanggal 11 Agustus 2020.