Jakarta – Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertipikat akibat pemekaran wilayah dapat melakukannya tanpa biaya. Para pemilik tanah hanya perlu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) yang ada di masing-masing kabupaten/kota.
"Proses perubahan wilayah ini dilakukan tanpa biaya. Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud berada di kelurahan mana," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Adrian dalam keterangannya pada Kamis (26/12/2024) di Jakarta.
Perihal perubahan alamat pada sertipikat tanah akibat pemekaran wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 36 dalam PP tersebut menyatakan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Lantas, para pemegang hak wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantah.
Adapun data pada sertipikat diperbarui otomatis dalam sistem setelah disetujui oleh pengelola di Kantah.
"Perubahan alamat, baik dalam satu provinsi atau antar provinsi tetap dapat dilakukan dengan cara yang sama dan tanpa biaya. Sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertipikat tanah," tambah Shamy Adrian.
Layanan ini mendukung administrasi pertanahan yang lebih efisien dan memastikan dokumen tanah selalu sesuai dengan data terbaru. Dengan begitu, masyarakat bisa tenang karena seluruh data pertanahannya terekam secara akurat.
Terkait informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Kantah terdekat di masing-masing kabupaten/kota atau dapat berkonsultasi langsung melalui WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di nomor 0811-1068-0000.