Bahtra Banong: Komisi II Tawarkan 2 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Kiki Apriyansyah | Kamis, 16 Januari 2025 - 12:57 WIB


Komisi II DPR RI kata legislator dapil Sulawesi Tenggara tersebut menawarkan dua opsi terkait polemik jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bathra Bonang

Jakarta - Polemik seputar jadwal pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 terkait apakah akan tetap mengikuti perpres 80 tahun 2024 atau menunggu hasil PHPU Pilkada di Mahkamah Konsitusi akan segera dibahas KOMISI II DPR RI beserta Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dipembukaan masa sidang tahun 2025 pasca reses.

Hal itu diungkapkan Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (16/01/2024)

"Pelantikan kepala daerah akan segera dibahas DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kami akan segera membahasnya pada saat masa sidang reses selesai tanggal 22 Januari 2024" ungkapnya.

Komisi II DPR RI kata legislator dapil Sulawesi Tenggara tersebut menawarkan dua opsi terkait polemik jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 yakni 1 Untuk kepala daerah hasil pilkada serentak yang tidak memiliki gugatan PHPU Pilkada di MK, pelantikan tetap dilakukan serentak mengikuti perpres No 80 Tahun 2024 yakni di tanggal 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta tanggal 10 Februari untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 2) Untuk 310 daerah yang masih bersengketa PHPU Pilkada di MK, akan dilantik secara serentak setelah putusan MK. 

"kami akan menyampaikan 2 opsi. Pertama yang tidak ada gugatan tetap dilantik sesuai jadwal awal. kemudian yang ada gugatan akan dilantik setelah selesai proses di MK" 

Atau opsi kedua dilantik bersamaan setelah selesai suluruh proses Dimahkama Konstitusi paparnya. Dengan dua opsi itu kata Bahtra, maka tidak mereduksi esensi keserentakan Pilkada termasuk keserentakan pelantikannya.

Baca Juga