SHGB Pagar Laut Tanggerang, Menteri Nusron Akan Tindak Tegas Pihak Terkait

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 20 Januari 2025 - 15:56 WIB


Manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku kami akan tindak sesuai dengan aturan yang perundang-undangan yang ada.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Nusron Wahid saat mengadakan jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN.. Dok: Istimewa

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Nusron Wahid menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat penerbitan sertifikat terkait pagar laut di Tangerang, apabila terbukti tidak sesuai prosedur.

Saat ini ia sedang berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang batas garis pantai. Jika sertifikat itu terbukti di luar garis pantai, Ia baru akan melakukan penindakan.

"Manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku kami akan tindak sesuai dengan aturan yang perundang-undangan yang ada," kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).

Ia menyebut beberapa pihak yang akan ia tindak. Pertama, kepala seksi pengukuran dan survei yang ada di Kantor Tanah Kabupaten Tangerang. Kemudian, kepala seksi pendaftaran dan penetapan hak dan pendaftaran tanah.

Dia juga membuka peluang memeriksa mantan kepala Kantor Tanah Kabupaten Tangerang. Nusron pun akan memeriksa pihak swasta yang menjadi kantor jasar survei berlisensi (KJSB) dalam mengukur lahan di sertifikat tersebut.

"Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta untuk di-blacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut," ucap Nusron.

Dia pun berterima kasih atas partisipasi masyarakat melaporkan SHGB di atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang. Nusron berjanji akan merespons temuan ini dengan cepat dan transparan.

"Beri kami waktu untuk bekerja," ujar Nusron.