Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Executive Brief dengan tema ‘Otonomi Daerah Dalam Perspektif Asta Cita’ dalam rangka menjalin sinergi antara DPD RI dan pemerintah dalam mewujudkan otonomi daerah sesuai konstitusi UUD 1945.
Pemerintah melalui Kementerian PPN/BAPPENAS telah menyusun UU Nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dalam mendukung perwujudan visi Indonesia Emas 2045. Sebagai lembaga yang mewakili daerah, DPD RI memiliki fokus utama pada kepentingan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik di tingkat nasional. Tugas DPD RI menjadi jembatan antara aspirasi daerah dan pemerintah pusat.
“DPD RI memandang bahwa otonomi daerah, politik, dan hukum harus berjalan selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945,” ucap Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas saat membuka forum tersebut, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 22/1/2025.
GKR Hemas menjelaskan, DPD RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berpedoman pada konstitusi untuk memperjuangkan keseimbangan antara kekuatan pemerintah pusat dan daerah, memastikan terciptanya keadilan, serta menjaga kedaulatan rakyat di seluruh pelosok Indonesia.
“DPD RI hadir untuk memastikan bahwa aspirasi daerah tersalurkan secara adil dalam proses politik nasional, dalam hal ini termasuk mengenai otonomi daerah,” ucap Senator DIY tersebut.
Masih di kesempatan yang sama, GKR Hemas mengatakan bahwa dalam kerangka RPJPN, otonomi daerah memiliki tiga peran strategis, pertama otonomi daerah sebagai instrumen pemerataan pembangunan memungkinkan setiap wilayah mengembangkan potensi unggulannya masing-masing, baik dari segi sumber daya alam, budaya, maupun ekonomi kreatif sehingga dapat mempercepat pengurangan kesenjangan antar wilayah.
Kedua, otonomi daerah sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kewenangan yang lebih besar, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih dekat, responsif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat secara keseluruhan.
“Peran strategis ketiga, otonomi daerah sebagai pilar demokrasi lokal, melalui otonomi daerah masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan,” imbuhnya.
Pada rapat ini, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengungkapkan dalam rangka menjawab aspirasi yang berkembang di daerah, yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan melalui pembentukan DOB. Usulan pembentukan calon DOB yang masuk melalui DPD RI hingga sekarang ini berjumlah sebanyak calon 186 DOB, yang terdiri dari 15 usulan pembentukan Provinsi, 148 usulan pembentukan Kabupaten dan 23 usulan pembentukan Kota.
"Pemekaran daerah merupakan langkah konstitusional dan sebagai pelaksanaan dari UUD NKRI atas kewenangan DPD RI serta Penataan Daerah merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif ," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Kemenko Polhukam Bidang Politik Dan Keamanan, Ade Pratikno mengungkapkan, pada Asta Cita, terdapat Prioritas Nasional (PN) ke-7 yaitu “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyeludupan,” yang memiliki salah satu Program Pembangunan (PP) yaitu Reformasi tata Kelola pemerintahan dengan salah satu Kegiatan Pembangunannya (KP) adalah Penataan Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
"Proyek Prioritas dari Kegiatan Pembangunan Penataan Desentralisasi dan Otonomi Daerah adalah peningkatan sinergi kewenangan pusat dan daerah dalam optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Penguatan kapasitas dan kinerja pelaksanaan kegiatan pada daerah khusus/istimewa, dan Penyiapan Revisi UU Pemerintahan Daerah," tukas Ade.
Sementara itu, Pakar Otonomi Daerah Ajiep Padindang menegaskan, DPD RI melalui usulan perubahan UU Pemda perlu mempertegas rumusan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya dengan mempertegas azas desentralisasi dan tugas pembantuan, kewenangan dan urusan sehingga akan memperkuat Ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya kuatir isu sentralisasi, makin tumbuh kuat ke depan, jika dalam masa pemerintahan sekarang, tidak disusun secara baik suatu Desain Besar Otonomi Daerah beserta Daerah Otonomnya menuju Indonesia Emas 2045," Kata Padindang.
GKR Hemas menambahkan, bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidaklah lepas dari tantangan. Meski daerah diberikan kewenangan untuk mengelola urusan rumah tangganya, praktiknya terdapat tantangan yang sering dihadapi, seperti ketimpangan kapasitas antar daerah. Ia menyebutkan, Asta Cita tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga harus dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Forum ini merupakan salah satu upaya DPD RI untuk mendapatkan masukan dan telaah kritis dari berbagai pihak, dalam rangka perbaikan penyelenggaraan otonomi daerah khususnya terkait dengan pemerintahan daerah,” pungkas GKR Hemas.