Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi menyambut baik putusan Mahkamah Agung atas putusan kasasi yang memberikan kepastian hukum terhadap Yayasan Vihara Amurva Bhumi beberapa waktu lalu.
Supriyadi menambahkan bahwa keputusan tersebut memiliki dampak yang sangat positif bagi umat dan pengurus Yayasan dalam pelaksanaan peribadatan di Vihara Amurva Bhumi, apalagi dalam menyambut tahun baru Imlek, Selasa (28/01/2025).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023.
Putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.
Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang tiada lelah turut memberikan dukungan dan pendampingan kepada pihak pengurus yayasan, baik oleh Dharmaphala Nusantara FABB, Tim Hukum Yayasan, para pemuka agama Buddha.
Terima kasih kepada Bapak Kevin Wu, Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD DKI, yang terus mengawal proses hukum Vihara Amurwa Bhumi.
Sangat diharapkan semua persoalan aset lahan rumah ibadah dapat segera terselesaikan dengan mengedepankan kepentingan umun sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai.