Wakili Komite l DPD RI, Haji Uma Terima Aduan Serikat Tani Nelayan Terkait Konflik Agraria di Sulteng

Kiki Apriyansyah | Kamis, 20 Februari 2025 - 18:19 WIB


Para delegasi STN tersebut meminta kepada DPD RI dapat menyelesaikan konflik ini, guna menyelamatkan hak-hak para petani yang hari ini dirampas oleh PT Marketindo Selaras.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Anggota Komite I DPD RI Sudirman Haji Uma menerima Audensi Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan di Ruangan Buleleng DPD RI, Komplek Parlemen,

Jakarta - Anggota Komite l DPD RI Sudirman Haji Uma menerima audiensi dengan perwakilan Pusat Serikat Tani Nelayan dan unsur masyarakat Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara terkait masalah konflik Agraria antara masyarakat dengan korporasi.

Rapat audiensi tersebut dihadiri beberapa delegasi Serikat Tani Nelayan Sulawesi Tenggara dan unsur masyarakat Konawe Selatan serta turut didampingi Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN)  Ahmad Rifai

Rapat yang dipimpin oleh Sudirman Haji Uma mewakili ketua Komite l DPD RI, di ruangan Buleleng DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20/2/2025.

Dalam audiensi tersebut Serikat Tani Nelayan menjelaskan tentang konflik Agraria yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang sudah berlangsung lama dengan pihak PT Marketindo Selaras.

Mereka meminta Permohonan pencekalan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Marketindo Selaras.

Para delegasi STN tersebut meminta kepada DPD RI dapat menyelesaikan konflik ini, guna menyelamatkan hak-hak para petani yang hari ini dirampas oleh PT Marketindo Selaras.

"Kami tidak tau harus mengadu kemana lagi untuk menyelesaikan persoalan ini demi menyelamatkan hak-hak kami yang sudah diwaris oleh nenek moyang kami, rumah-rumah kami digusur secara paksa semua oleh mereka," kata delegasi dalam audiensi berlangsung.

Haji Uma mengatakan rapat audiensi ini terjadi berawal dari aspirasi daerah yang diterima Provinsi Sulawesi Tenggara.

Terkait surat Permohonan pencekalan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Marketindo Selaras.

"Informasi yang kami terima bahwa penggusuran yang dilakukan oleh PT Marketindo Selaras terhadap tanaman petani diatas lahan petani 1.300 hektar dan 340 rumah yang tersebar di delapan desa di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan," kata Haji Uma.

Permasalahan dan isu-isu pertanahan ini merupakan kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan, Nasional.

"Kami berkomitmen terhadap persoalan isu ini, insyaallah kami akan berkoordinasi dan menyurati pihak terkait untuk mencari solusi agar persoalan ini dapat diselesaikan," jelas Haji Uma.

Agar permasalahan dan isu-isu pertanahan di daerah dan program reforma Agraria segera dicarikan solusinya dan dapat diselesaikan.

Baca Juga