Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar sebagai tersangka korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR tahun anggaran 2020.
Indra ditetapkan sebagai tersangka dari nilai proyek pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR senilai Rp 120 miliar.
Walau belum dilakukan penahanan terhadap Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya, langkah KPK ini mendapat dukungan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
"Walau nampak agak lambat, langkah KPK yang akhirnya menegaskan status Indra Iskandar sebagai tersangka, tetap layak diapresiasi," kata Peneliti Formappi, Lucius Karus kepada majalahfive, Minggu 9 Maret 2025.
“Saya kira penetapan Sekjen DPR sebagai Tersangka Pengadaan Fasilitas Rumah Dinas Anggota DPR mengonfirmasi kecurigaan kami saat menolak proyek-proyek pengadaan di DPR selama ini. Bayangkan rumah dinas anggota DPR itu nyaris selalu menjadi obyek proyek dengan anggaran fantastis. Mulai dari renovasi, pengadaan gordyn dan banyak pengadaan lainnya. Yang terakhir terkait tunjangan untuk perumahan dinas anggota DPR,” jelasnya.
Lucius mengatakan, meski dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan negara untuk proyek-proyek perbaikan rumah dinas DPR dan prasarananya, hal ini tidak membuat semua anggota DPR tertarik untuk tinggal di rumah dinas.
“Banyak rumah dinas anggota DPR justru dihuni oleh stafnya saja. Lalu belum juga sempat dinikmati sebagian fasilitas rumah dinas itu, anggota DPR malah memutuskan untuk meninggalkan rumah dinas dan diganti dengan tunjangan,” kata Lucius.
Lucius beranggapan proyek pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR hanya sebagai alasan untuk berbagai kepentingan, yang utamanya berasal dari Kesekjenan DPR. Termasuk kepentingan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok dari Sekjen dan para kontraktor.
“Dugaan-dugaan di atas jadi terkonfirmasi dengan penetapan Sekjen oleh KPK dengan kasus utama terkait pengadaan fasilitas di rumah dinas anggota DPR,” tuturnya.
Benahi tata kelola
Dengan telah ditetapkannya Sekjen DPR sebagai tersangka, Lucius menilai hal ini menjadi momen bagi DPR untuk membenahi tata kelola Kesekjenan, dan hal pertama yang harus dilakukan dengan mengganti Sekjen DPR.
“Saya kira sih DPR berkepentingan untuk segera membenahi tata kelola Kesekjenan dengan pertama-tama mengganti Sekjen yang sudah menjadi tersangka ini. Jika DPR ingin mengubah citranya ke depan, saya kira dia harus tegas terhadap kasus-kasus korupsi yg terjadi di lingkungannya,” kata Lucius.
“Pengganti Sekjen mesti diselesaikan dari pejabat yang punya kapasitas dan integritas yang memadai. Dan paling penting jangan, menempatkan aparat kepolisian dan TNI dalam struktur apapun di DPR,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR tahun anggaran 2020. Salah satunya Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada majalahfive, Jumat (7/3).
Namun belum diperincikan Setyo siapa enam orang tersangka lainnya. Setyo menjelaskan para tersangka itu belum ditahan karena pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," tuturnya.