BAP DPD RI Desak Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti Sengketa Pertanahan Daerah

Kiki Apriyansyah | Rabu, 12 Maret 2025 - 14:41 WIB


BAP DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di beberapa daerah.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : BAP DPD RI rapat dengar pendapat dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12/03/2025.

Jakarta - Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di beberapa daerah. Desakan tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat ke BAP DPD RI  yang didominasi masalah pertanahan. 

“BAP DPD RI sangat concern terhadap penanganan konflik agraria yang melibatkan pihak pemerintah dan masyarakat. Mengingat urgensi dan banyaknya aduan masuk terkait konflik agraria, kami mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Wakil Ketua I BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12/03/2025.

Sementara itu Wakil Ketua II BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno, mempertanyakan aduan masyarakat atas kasus kelalaian hilangnya sertifikat asli di Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke.

“Bahkan setelah sertifikat yang hilang dibuat kembali, terdapat permasalahan baru yakni terdapat selisih luas tanah antara luas tanah di sertifikat lama yang hilang dengan luas di sertifikat baru,” tutur Ahmad Syauqi yang juga merupakan Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Di sisi lain, Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim, meminta agar Kementerian ATR/BPN menangguhkan permohonan perpanjangan Surat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Socfindo Tanah Gambus sebelum konflik dengan masyarakat Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara terselesaikan. Abdul Hakim juga meminta agar pihak Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan pengaduan masyarakat di Provinsi Bengkulu.

“Kami minta Kementerian ATR/BPN untuk menjembatani permohonan ganti rugi tanah dan tanaman masyarakat desa Semundam, Kabupaten Muko-Muko yang dirampas dan diusir paksa oleh perusahaan,” pungkas Abdul Hakim. 

Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Eko Priyanggodo memaparkan, bahwa dirinya belum mendapat informasi mengenai hilangnya sertipikat tanah P-98 di Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke. 

“Namun mengenai permasalahan perbedaan luas, kami informasikan bahwa ini terkait masalah administrasi pertanahan. Saat ini sudah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) dan sudah ada surat pernyataan dari Universitas Musamus yang telah menerima hasil pengukuran ulang tersebut,” ujar Eko.

Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagyo menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima penyampaian keberatan untuk kasus lahan masyarakat Kabupaten Muko-Muko. Sementara itu untuk pengaduan masyarakat Desa Simpang Gambus masih dalam tahap penelitian.

“Jika dari hasil penelitian nanti kami tidak menemukan permasalahan maka, lahan tersebut masih masuk ke wilayah PT. Socfindo lahan Gambus,” ucap Joko.

Baca Juga