DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI dalam Sidang Paripurna

Kiki Apriyansyah | Kamis, 20 Maret 2025 - 13:19 WIB


DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang Paripurna.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi para Wakil Ketua DPR RI mengadakan konferensi pers terkait pengesahan UU TNI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20/03/2025.

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 20/3/2025. 

Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam keterangannya menyampaikan bahwa hasil pembahasan substansi materi RUU TNI difokuskan pada tiga pokok bahasan utama. Tiga substansi tersebut adalah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Pasal 7 mengatur tentang tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Dalam revisi ini, tugas pokok TNI yang semula berjumlah 14 menjadi 16, dengan dua tambahan tugas yang mencakup upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan perlindungan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Puan Maharani menjelaskan, “Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16. Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.”tegasnya.

Selanjutnya, Pasal 47 menyangkut penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Dalam revisi ini, prajurit aktif TNI dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, yang sebelumnya hanya terbatas pada 10 kementerian/lembaga. Puan menambahkan bahwa penempatan tersebut tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku di kementerian/lembaga terkait, dan di luar 14 kementerian tersebut, prajurit TNI baru dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Terakhir, Pasal 53 mengatur tentang masa bakti prajurit. Revisi ini memperpanjang masa dinas prajurit TNI, yang sebelumnya dibatasi hingga usia 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, kini disesuaikan dengan jenjang kepangkatan.

Puan menegaskan, “Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.”ujarnya.

Dalam sidang Paripurna tersebut, Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa, secara resmi mengesahkan revisi UU TNI menjadi Undang-Undang. Setelah pertanyaan terakhir yang diajukan oleh Puan, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?", para anggota rapat menjawab serentak, "Setuju."

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, perubahan mendasar terkait peran dan tugas TNI diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan penguatan pertahanan negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga