Jakarta - Sejumlah organisasi buruh mengancam akan mogok nasional dan berdemo pada 6-8 Oktober mendatang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyorot potensi pelanggaran protokol kesehatan.
“Kami mengingatkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar mencegah aksi yang rencananya akan diikuti oleh banyak orang tersebut. Hal ini berisiko menyebabkan penularan virus Corona, yang dampaknya bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri,” kata Agus, Rabu (30/9).
Ia menilai, perusahaan-perusahaan industri sejauh ini telah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik serta secara rutin melakukan sosialisasi mengenai hal ini kepada para karyawan. Kemenperin juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya.
“Karyawan merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan, sehingga perlu dijaga kesehatannya dalam rangka mendukung roda ekonomi tetap berputar,” paparnya.
Menperin berujar, dalam situasi yang perlu kewaspadaan ini, prioritas di sektor industri adalah kondisi kesehatan di lingkungan kerja serta produktivitas industri. Dua hal tersebut mendukung kondisi perekonomian yang diharapkan dapat terus membaik, setelah sebelumnya terdampak berat.
"Sementara itu, pemerintah terus berupaya mengambil kebijakan yang dapat mendukung dan memfasilitasi sektor usaha untuk terus dapat bertahan dan tumbuh, meskipun dalam situasi yang penuh tekanan,” kata Agus.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan dunia usaha yang lebih kondusif adalah dengan menyelesaikan RUU Cipta Kerja. Melalui pengesahan RUU tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam berusaha.
“Selain itu dari kalangan industri mendukung penuh adanya RUU Cipta kerja ini karena mendukung pelaku usaha dalam mengurus perizinan agar lebih cepat, sehingga meningkatkan investasi dan secara langsung dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” jelas politikus Golkar ini.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi fokus dalam RUU tersebut.
“Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, hingga bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja,” jelas Menperin.
RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap 1% pertumbuhan ekonomi dapat menyerap sekitar 300-350 ribu pekerja.
Sebelumnya, buruh di berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 Kabupaten/Kota sepakat melakukan aksi mogok nasional 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020 saat sidang paripurna di DPR RI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal mengatakan mogok dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.