Jakarta - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) ditutup di Jakarta, Rabu (23/4/2025). Penutupan dilakukan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Cecep Khairul Anwar.
Rakernas tersebut menghasilkan sembilan rekomendasi strategis yang berfokus pada penguatan ketahanan keluarga. Rekomendasi ini diperoleh melalui sidang komisi yang terbagi ke dalam empat divisi, yaitu Divisi Konseling, Mediasi, dan Advokasi; Divisi Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian; Divisi Kemitraan dan Kerja Sama Antarlembaga; serta Divisi Komunikasi, Informasi, dan Data Digital.
Cecep mengapresiasi semangat dan komitmen seluruh peserta Rakernas dalam merumuskan arah kebijakan ketahanan keluarga ke depan. Ia mengungkapkan pentingnya sinergi antara BP4 dan kementerian/lembaga terkait dalam menjaga keberlangsungan dan kualitas perkawinan di Indonesia.
Menurutnya, ketahanan keluarga tidak hanya tanggung jawab satu lembaga, tetapi menjadi tugas bersama lintas kementerian, lembaga, dan seluruh elemen masyarakat.
Cecep menyebut, BP4 telah memainkan peran penting dalam edukasi pranikah, mediasi keluarga, hingga pembinaan pascapernikahan. “Sudah saatnya posisi BP4 diperkuat secara legal agar dapat bekerja lebih optimal sebagai mitra strategis pemerintah,” ujarnya.
Rakernas BP4 2025 menghasilkan sembilan rekomendasi, yaitu:
1. Merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar mediasi BP4 dimasukan dalam prosedur perceraian di PA dengan merevisi Perma No.1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan;
2. Agar Menteri Agama menaikkan besaran uang iwad dan menetapkan peruntukan dan penerima manfaatnya;
3. Agar Menteri Agama mengusulkan Peraturan Presiden tentang legalitas BP4 sebagai mitra strategis pemerintah dalam permbinaan perkawinan dan ketahanan keluarga;
4. Agar Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran memasukan konten penguatan ketahanan keluarga dalam materi khutbah Jumat, pembinaan majlis taklim, dan bimbingan penyuluh agama;
5. Agar pemerintah melalui DPR mengusulkan UU khusus pelestarian perkawinan dan ketahanan keluarga.
6. Agar pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memasukan materi pelestarian perkawinan dan ketahanan keluarga dalam kurikulum pendidikan menengah dan perguruan tinggi;
7. Agar Menteri Dalam Negeri menerbitkan edaran tentang penyelenggaraan Program Ketahanan Keluarga kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia;
8. Agar Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dapat berkolaborasi dengan BP4 dalam penyelenggaraan program ketahanan keluarga;
9. Agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat berkolaborasi dengan BP4 dalam penyelenggaraan program pembinaan dan pelestarian perkawinan.
Cecep berharap, seluruh rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti secara konkret dan dilaksanakan oleh lintas sektoral. “Kami berharap Rakernas ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kelembagaan BP4 sekaligus menciptakan keluarga Indonesia yang harmonis dan berkualitas,” ucapnya.
Sekretaris Umum BP4, Anwar Sa’adi menambahkan, sembilan rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakernas merupakan hasil konsolidasi nasional yang merespons kebutuhan masyarakat di berbagai daerah.
Dikatakannya, rekomendasi ini mencerminkan keseriusan BP4 dalam menjawab tantangan ketahanan keluarga yang semakin kompleks.
Anwar mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil rekomendasi Rakernas kepada kementerian dan lembaga terkait, sekaligus membicarakan langkah-langkah konkret yang dapat disinergikan dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Ini adalah bentuk komitmen BP4 untuk hadir secara nyata dalam menjawab tantangan keluarga Indonesia saat ini. Kami siap bersinergi dengan berbagai pihak agar rekomendasi ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan,” pungkasnya.
Rakernas BP4 dibuka secara resmi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 22 April 2025 di Jakarta. Kegiatan diikuti sebanyak 83 peserta yang terdiri dari pengurus BP4 Pusat serta perwakilan BP4 Provinsi.