Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan komitmennya untuk mendorong penyusunan regulasi khusus terkait transportasi daring dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan driver aplikasi transportasi online di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/05/2025).
Dalam RDPU tersebut, Lasarus menyampaikan bahwa keluhan utama para driver adalah besarnya potongan biaya layanan oleh aplikator, yang diminta agar dibatasi maksimal 10 persen. Selain itu, para driver juga menuntut segera dibentuknya regulasi yang mengatur secara khusus angkutan online.
“Yang kedua, minta segera dibuatkan regulasi. Kami tentu mendukung. Setelah ini, kami akan tindak lanjuti dengan memanggil Kementerian Perhubungan dan aplikator. Akan kami jadwalkan,” ujarnya.
Lasarus juga menegaskan bahwa DPR telah sepakat untuk tidak memasukkan regulasi angkutan online dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menurutnya, transportasi daring merupakan isu khusus yang menyentuh banyak aspek dan kementerian, sehingga lebih tepat jika diatur dalam undang-undang tersendiri.
“Angkutan online ini lek spesialis. Kalau kita nempelkan ke UU LLAJ, nanti terlalu luas cakupannya dan tidak rigid. Maka kami dorong dibuat UU khusus, agar bisa diatur pasal demi pasal secara rinci,” kata Lasarus.
Proses penyusunan RUU tersebut, lanjutnya, akan dimulai dari inisiasi DPR. Komisi V akan segera mengundang Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik. Ia mengakui prosesnya akan panjang karena RUU ini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Tapi memang begitu tata cara membuat undang-undang menurut UU Nomor 9. Kalau tidak, nanti cacat proses,” jelasnya.
Soal pengawasan potongan tarif oleh aplikator, Lasarus mengungkapkan masih banyak keluhan dari driver bahwa pengawasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lemah. Hal ini dianggap berkontribusi pada praktik pemotongan yang tak jelas batasannya.
“Angkanya tidak rigid. Misalnya disebut 9,9 persen, tapi bisa sampai 20 persen. Ini menimbulkan monopoli dan kebingungan di lapangan,” tegasnya.
Terkait penegakan regulasi seperti Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 118 untuk roda empat dan Kepmenhub 1001 untuk roda dua, DPR mempertanyakan sejauh mana aturan ini ditegakkan.
“Kenapa aturan itu tidak ditegakkan? Aplikator hanya menerima saja. Penegakan itu harus dari Kemenhub,” kata Lasarus.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi V dijadwalkan akan memanggil Kemenhub pada Senin depan untuk meminta penjelasan serta klarifikasi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan para driver. Jika memungkinkan, aplikator juga akan diundang dalam forum yang sama.
“Yang paling penting menurut saya adalah memanggil Kemenhub. Karena aturan ada di mereka. Kenapa tidak ditegakkan?” pungkasnya.