Zainul Munasichin Soroti Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia 

Kiki Apriyansyah | Senin, 26 Mei 2025 - 18:52 WIB


Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin, menyoroti maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia yang dinilainya sebagai dampak dari lemahnya pengawasan dan manipulasi regulasi ketenagakerjaan, terutama di sektor strategis seperti pertambangan.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin memberiakn paparnya dalam diskusiyang bertema "Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Profesional Ilegal di Indonesia" yang digelar di Jakarta Selatan, Senin (26/05/2025).

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti berbagai persoalan terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia yang dinilainya sebagai dampak dari lemahnya pengawasan dan manipulasi regulasi ketenagakerjaan, terutama di sektor strategis seperti pertambangan.

Hal itu disampaikan Zainul dalam diskusi yang bertema "Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Profesional Ilegal di Indonesia" yang digelar di Jakarta Selatan, Senin (26/05/2025).

Dalam paparannya, Zainul mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan izin kerja dan lemahnya pengawasan menjadi akar masalah utama. Ia menyoroti manipulasi regulasi seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan notifikasi izin kerja (TKA), yang menurutnya seringkali dimanfaatkan demi memuluskan kedatangan TKA ilegal ke Indonesia.

“Kenapa ini bisa terjadi? Karena ada hubungan langsung dengan kebijakan investasi yang membuka celah. Investasi besar di sektor-sektor strategis, seperti pertambangan, menjadi pintu masuk tenaga kerja asing tanpa kontrol yang memadai,” ujarnya.

Zainul juga membandingkan serapan tenaga kerja antar sektor. Menurutnya, investasi Rp1 triliun di sektor pertanian bisa menyerap hingga 70 ribu tenaga kerja, sementara di sektor pertambangan hanya sekitar 5 ribu. “Sumbangan terhadap negara juga lebih kecil, tapi sektor ini malah yang diprioritaskan,” tegasnya. 

Ia menyesalkan bahwa banyak TKA tidak membuka rekening di bank nasional dan malah menerima gaji langsung melalui transfer ke luar negeri. “Ini artinya, kekayaan alam kita dikuras, uangnya lari keluar, dan negara tidak dapat manfaat signifikan,” tambahnya.

Zainul juga menekankan pentingnya pendampingan tenaga kerja lokal terhadap TKA, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, ia menilai implementasinya masih sangat lemah, termasuk dalam hal pelaporan dan jangka waktu kontrak kerja yang kerap dilanggar.

Menutup paparannya, Zainul berharap agar pengawasan terhadap keberadaan TKA profesional diperketat dan pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan investasi dan ketenagakerjaan. “Kami di DPR akan terus mengawal isu ini agar ke depan hak-hak pekerja lokal bisa lebih dilindungi,” pungkasnya.

Baca Juga