Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merekomendasikan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencabut izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Desakan rekomendasi ini menyusul langkah Taiwan yang menutup sementara penempatan setelah terdapat 85 pekerja migran Indonesia (PMI) terkonfirmasi positif Covid-19.
"BP2MI akan merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI agar P3MI yang melanggar protokol kesehatan dan terbukti tidak melakukan tes PCR terhadap PMI untuk dicabut izinnya dan juga merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan RI agar sarana kesehatan (sarkes) yang diduga memalsukan hasil tes PCR (polymerase chain reaction) untuk dicabut izinnya," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).
BP2MI telah bertemu dengan TETO, perwakilan otoritas Taiwan di Indonesia guna mendapatkan klarifikasi terkait pengumuman otoritas Taiwan tersebut. Dari pertemuan itu, BP2MI dan TETO akan berkolaborasi melakukan pengawasan terhadap P3MI mengenai komitmennya mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan PMI.
"Kami akan membuat tim khusus berkolaborasi dengan TETO untuk melakukan pengetatan, pengawasan, dan evaluasi, sejauh mana P3MI secara efektif dan konsisten melakukan tes PCR untuk para PMI sebelum berangkat ke negara penempatan," ujar Benny.
BP2MI juga dijadwalkan akan menggelar pertemuan dengan sejumlah P3MI untuk memberikan arahan terkait penempatan PMI di masa pandemi Covid-19 pada Senin (7/12/2020). Nantinya, tiap P3MI yang mendapat undangan harus memberikan daftar nama PMI yang akan dan sudah dikirim ke Taiwan, termasuk bukti-bukti pemeriksaan PCR.
"Bersamaan dengan itu, BP2MI juga meminta bantuan otoritas Taiwan untuk menginformasikan dengan lengkap nama-nama PMI yang terkonfirmasi Covid-19 sebagai referensi untuk melakukan tracing di dalam negeri," ucap dia.
Selain itu, pihaknya berencana mengevaluasi kebijakan internal guna memperkuat upaya menekan penyebaran Covid-19.
"BP2MI akan melakukan revisi terhadap Surat Edaran Kepala BP2MI tanggal 9 September 2020 yang lebih kuat dengan mencantumkan sanksi terhadap P3MI yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak dapat membuktikan hasil PCR yang valid," ungkap Benny.
Sebagaimana diketahui Taiwan menetapkan suspensi terhadap penempatan PMI ke Taiwan selama dua minggu, dari 4-17 Desember 2020 dan akan menginformasikan lebih lanjut mengenai penerimaan PMI ke Taiwan setelah 17 Desember 2020.
Adapun bagi 14 P3MI yang menjadi sumber cluster positif Covid-19 dari 85 PMI tersebut, hanya dapat menempatkan kembali ke Taiwan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI dan BP2MI dan mendapatkan persetujuan CDC Taiwan.