Pemerintah Buka 350 Ribu Kuota KPR Subsidi 2025

Redaksi | Kamis, 19 Juni 2025 - 16:31 WIB


Program ini ditujukan bagi MBR, termasuk di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025 yang menetapkan batas maksimal penghasilan untuk kategori MBR.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Sri Haryati. Dok: istimewa.

Jakarta - Di tengah pesatnya laju pembangunan kota dan melonjaknya harga lahan, pemerintah kembali menggulirkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Tahun ini, pemerintah menyediakan kuota hingga 350 ribu unit rumah bagi kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan memiliki hunian layak.

Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Sri Haryati, menyebutkan, program ini menjadi bagian dari target Program 3 Juta Rumah yang merupakan prioritas nasional.

“Ini program gotong royong, tidak hanya mengandalkan APBN, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat,” ujar Sri saat acara Podcast Rabu Belajar di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.

Sri menegaskan, program ini ditujukan bagi MBR, termasuk di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025 yang menetapkan batas maksimal penghasilan untuk kategori MBR.

Individu yang belum menikah dengan penghasilan hingga Rp 12 juta per bulan dan yang sudah menikah dengan penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan dapat mengikuti program ini.

“Tapi ini batas atas, ya. Artinya, yang berpenghasilan di bawah itu, misalnya Rp 6 juta, Rp 8 juta, tetap bisa ikut. Bahkan ada subsidi uang muka juga,” ujarnya.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menambahkan bahwa KPR FLPP diprioritaskan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.

Proses pengajuan pun dibuat sederhana. Cukup dengan KTP, NPWP (jika ada), dan bukti penghasilan. Bagi ASN, cukup melampirkan slip gaji atau surat keterangan dari instansi.

“Kalau pekerja informal atau yang penghasilannya tidak tetap, bisa pakai deklarasi penghasilan yang diverifikasi bank,” kata Heru.

Heru menjelaskan, untuk mengetahui ketersediaan rumah bersubsidi di berbagai daerah, masyarakat bisa mengakses platform Sikumbang di laman sikumbang.tapera.go.id. Di dalamnya tersedia katalog rumah subsidi lengkap dengan geotagging lokasi, jarak ke jalan tol, stasiun, dan fasilitas publik.

Sementara itu, proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Sikasep. Aplikasi ini menyediakan fitur simulasi cicilan, daftar bank penyalur baik konvensional maupun syariah, serta katalog rumah yang terhubung langsung ke Sikumbang.

“Misalnya, harga rumah Rp 185 juta, kalau ambil tenor 10 tahun, cicilannya sekitar Rp 1,9 juta per bulan. Kalau 20 tahun, bisa Rp 1,2 juta per bulan,” ujar Heru.

Pemerintah berharap program ini dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi jutaan masyarakat yang selama ini terhalang keterbatasan daya beli. “Ini peluang emas yang jangan sampai dilewatkan,” tutup Sri Haryati.

Baca Juga