HUT Bhayangkara, Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Monas

Redaksi | Selasa, 01 Juli 2025 - 12:32 WIB


Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi, salah satunya kawasan Monumen Nasional (Monas).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ilustrasi Sim keliling Polda Metro Jaya. Dok: istimewa.

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi, salah satunya kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Selasa ini atau bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Bhayangkara.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan, gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Jakarta Timur : Kawasan Monas (mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB)
Jakarta Utara : Kawasan Monas (mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB)
Jakarta Selatan : Kawasan Monas (mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB)
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.