Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan tidak memberikan amnesti kepada anak buah yang terlibat korupsi.
Surat pemberhentian tersebut Prabowo teken usai Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR F-PKS Nasir Djamil memuji Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan membela anak buahnya yang terjerat kasus korupsi. Nasir menilai Prabowo memiliki sikap kesatria.
"Kita hargai dan patut acungkan jempol sikap ksatria Presiden Prabowo ini. Begitupun kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Noel yang saat ini menghadapi masalah hukum," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Senin (25/8).
Menurut Nasir, Prabowo tidak akan gegabah untuk memberikan pengampunan kepada warga negara yang memiliki masalah hukum. Termasuk, kata dia, pihak yang terlibat kasus korupsi.
"Sebagai Presiden RI, Prabowo Subianto tentu tidak gegabah memberikan hak itu kepada setiap warga negaranya yang punya masalah hukum, khususnya tindak pidana korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut, Nasir menilai adalah hal yang wajar jika Noel berharap mendapatkan amnesti. Namun pada akhirnya, kata dia, keputusan akhir ada pada Prabowo.
"Sebagai Ketua Relawan dan eks pembantu Presiden, tentu Noel berharap dia mendapatkan amnesti. Ini manusiawi. Tapi semua itu berpulang kepada Presiden Prabowo," jelasnya.