Dirlantas PMJ

Tegakan Peraturan Pelarangan Mudik GMPK Dukung Penambahan Penyekatan

JP.Hasibuan | Selasa, 13 April 2021 - 23:23 WIB


Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas titik penyekatan dengan menambah empat hingga enam lokasi lagi. Namun, penambahan sejumlah titik itu ditetapkan setelah melakukan survei situasi menjelang Lebaran 2021.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto :

Jakarta-Polisi telah mempelajari beragam modus orang agar lolos di titik-titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah mengetahui sejumlah modus dari beragam kasus pada larangan mudik lebaran tahun lalu.

Pada Lebaran 2020, banyak orang menggunakan berbagai modus untuk tetap bisa mudik ke kampung halaman.

"Modus-modus yang dilakukan masyarakat seperti misalnya naik ke bak truk, sembunyi di bagasi bus, kemudian di toilet bus dan modus-modus lainnya," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Sambodo menegaskan, anggotanya telah mengantisipasi modus-modus tersebut dengan memeriksa kendaraan di pos pengamanan yang telah disiapkan. "Termasuk penggunaan travel gelap dan sebagainya itu semua akan kami antisipasi dan kami akan periksa semua kendaraan yang lewat," kata Sambodo.

Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas titik penyekatan dengan menambah empat hingga enam lokasi lagi. Namun, penambahan sejumlah titik itu ditetapkan setelah melakukan survei situasi menjelang Lebaran 2021.

"Rencana kami akan tambah lokasi (penyekatan) empat atau enam lagi. Tapi, nanti kami tetapkan setelah survei menjelang tanggal 6 Mei 2021," ucap Sambodo.

Koordinator Gerakan Masyarakat Penegak Keadilan (GMPK) Junaidi P.Hasibuan mengatakan langkah Sambodo menambah titik penyekatan adalah bagian dari penegakan keadilan bagi masyarakat yang mematuhi peraturan pemerintah yang melarang masyarakat mudik pada lebaran Tahun 2021 ini.

“Akan terasa tidak adil, bagi kami masyarakat yang mematuhi pelarangan mudik, jika kemudian ada orang yang mudik melalui jalur tikus atau mudik dengan modus tertentu,”kata Junaidi Hasibuan di Kantor GMPK di Jalan Agung Raya I Jakarta Selatan.

Junaidi Hasibuan menambahkan, sejak lebaran tahun lalu, sikap dan tindakan tegas Sambodo dan jajaran Dirlantas PMJ menghadang para pemudik, patut diacungi jempol dan mendapat apresiasi.

Pasalnya, Dirlantas PMJ tidak hanya memutar balik para pemudik yang melintas tengah malam lewat jalan tol, Sambodo dan jajarannya juga menangkap ratusan travel yang diam-diam melewati jalur tikut tengah malam.

Junaidi Hasibuan memastikan, sosok yang paling bertanggungjawab dalam penegakan hukum pelarangan mudik tahun lalu dan tahun ini berada di pundak Sambodo.

Pria kelahiran Medan Sumatera Utara ini dikenal tegas dan humanis dalam melakukan komunikasi dengan berbagai pihak agar mematuhi pengumuman pemerintah tentang pelarangan mudik.

“Menurut hemat kami, sosok Sambodo adalah sosok yang humanis dalam menegakan hukum di jalan raya, wabil khusus penegakan peraturan pelarangan mudik tahun lalu dan tahun ini,”tambahnya.

Junaidi Hasibuan berharap, tanggungjawab penegakan peraturan pelarangan mudik, seyogiyanya bukan semata-mata berada di pundak pihak Dirlanfas PMJ.

"Tanggungjawab mematuhi pelarangan mudik tahun ini sudah semestinya menjadi tanggungjawab bersama dari semua elemen masyarakat,”ujarnya.

Junaidi Hasibuan menilai, selama peraturan pelarangan mudik dianggap tidak bertentangan dengan norma-norma agama, maka wajib hukumnya agar peraturan itu ditaati setiap warga negara.

“Apalagi aturan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, agar tidak menyebar sampai ke kampung halaman. Jadi apa alasan kita untuk tidak mematuhinya,”tanyanya.

Sebagaimana diketahui, GMPK adalah NGO (Organisasi Non Government) yang konsen terhadap penegakan keadilan, termasuk penegakan hukum di jalan raya dan hukum berlalu lintas.

NGO ini didirikan atas dasar keprihatinan kurangnya rasa kepedulian masyarakat terhadap norma-norma keadilan dan ketidak adilan yang terjadi di dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat perkotaan maupun masyarakat pedesaan.(*)

Baca Juga