Jakarta-SIM Nasional Presisi atau disingkat dengan SINAR merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam bidang transformasi pelayanan publik berbasis IT dan terintegrasi.
Layanan SINAR terdapat dalam aplikasi milik Korlantas Polri, Digital Korlantas Polri yang saat ini baru ada di Play Store.
Di dalam aplikasi itu terdapat menu SINAR yang akan mengarahkan pengguna untuk proses perpanjangan SIM secara online.
Dalam melakukan perpanjangan SIM secara online, pemohon hanya perlu mengisi berbagai data yang dibutuhkan, mulai dari nomor SIM, foto KTP, foto SIM asli, Pas foto, hingga melakukan verifikasi hasil tes kesehatan dan psikologi.
Layanan SINAR Resmi diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di pada Selasa (13/4).
Meskipun sudah ada layanan online yang dapat diakses lewat ponsel itu, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan layanan SIM keliling tetap ada.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tidak hanya SIM keliling, layanan perpanjangan SIM secara offline lainnya juga masih berlaku meskipun kini bisa dilakukan secara online.
"Baik ke SIM keliling, ke kantor ke Satpas, bisa pelayanan perpanjangan melalui HP, ada banyak pilihan. Bisa ke gerai SIM untuk perpanjangan," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (13/4).
Menurut Sambodo, penambahan layanan secara online hanya untuk mempermudah masyarakat yang tidak dapat datang ke lokasi perpanjangan SIM.
"Jadi orang bisa melakukan perpanjangan secara online, misal lagi di luar daerah, dia lagi di luar negeri. Tapi yang mau datang langsung untuk melakukan perpanjangan secara langsung juga masih bisa," kata Sambodo.
Koordinator Gerakan Masyarakat Penegak Keadilan (GMPK) Junaidi P.Hasibuan mengatakan, Aplikasi SINAR adalah bagian dari penegakan keadilan dalam pelayanan publik kepada masyarakat, yang semakin dipermudah oleh pihak kepolisian.
“SINAR memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada masyarakat, cukup digenggaman dengan mudah bisa melakukan perpanjangan SIM melalui Smartphone,”kata Hasibuan.
Menurut Junaidi Hasibuan, diluncurkannya SINAR dimasa pandemi ini sudah sangat tepat. Sebab, pelayanan perpanjangan SIM tidak mesti harus mendatangi kantor pelayanan perpanjangan SIM yang dikenal akrab dengan atrian panjang, yang bisa jadi membuat penularan Covid 19 semakin merebak.
“Kami mengapresiasi peluncuran SINAR, lantaran masyarakat tidak perlu jauh-jauh pagi-pagi buta mendatangi kantor pelayanan SIM,”tambahnya.
Junaidi Hasibuan menambahkan, Aplikasi SINAR sesuai namanya jelas akan menyinari hati masyarakat yang terlayani dengan baik dan mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Dengan demikian, pelayanan SINAR, otomatis akan membuat citra kepolisian semakin memiliki tempat yang lebih istimewa di hati masyarakat. “Kami meyakini, Aplikasi SINAR akan dapat menaikkan citra positif kepolisian di mata masyarakat,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, GMPK adalah NGO (Organisasi Non Government) yang konsen terhadap penegakan keadilan, termasuk penegakan hukum di jalan raya dan hukum berlalu lintas.
NGO ini didirikan atas dasar keprihatinan kurangnya rasa kepedulian masyarakat terhadap norma-norma keadilan dan ketidak adilan yang terjadi di dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat perkotaan maupun masyarakat pedesaan. (**)