Jakarta - Pagu Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 telah secara resmi ditetapkan sebesar Rp118,5 triliun dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR RI bersama Kementerian PU dan Kementerian/Lembaga mitra kerja Komisi V DPR di Gedung DPR Senayan, Senin (15/9/2025).
Jumlah pagu tersebut ditetapkan setelah dilakukan penambahan sebesar Rp47,64 triliun dari pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp70,86 triliun.
Penambahan anggaran tersebut diutamakan untuk pelaksanaan atau penyelesaian program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto seperti swasembada pangan, Inpres Jalan Daerah, dan Sekolah Rakyat serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama Kementerian PU.
"Pada prinsipnya anggaran dialokasikan secara strategis untuk melanjutkan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas guna mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, dukungan ketahanan pangan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat," kata Menteri PU Dody Hanggodo
Pagu Anggaran Kementerian PU TA 2026 sebesar Rp118,5 triliun tersebut akan dialokasikan kepada unit organisasi Sekretariat Jenderal sebesar Rp576,85 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp107,81 miliar, Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp34,73 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp45,61 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp12,03 triliun, Ditjen Prasarana Strategis Rp24,10 triliun.
Kemudian Ditjen Bina Konstruksi sebesar Rp599,03 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur sebesar Rp147,13 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) sebesar Rp172,93 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebesar Rp403,93 miliar.
Beberapa program kerja prioritas yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PU pada tahun 2026 diantaranya pembangunan 15.851 Ha jaringan irigasi, rehabilitasi 197.430 Ha jaringan irigasi, penyediaan 500 liter/detik air baku.
Pembangunan 191 km jalan baru, pembangunan 28,19 km jalan tol, preservasi rutin 46.451 km jalan dan 531.969 m jembatan, pembangunan dan preservasi 36,65 km jalan daerah, pembangunan dan peningkatan SPAM 918 liter/detik, pengelolaan air limbah 115.750 KK, pengembangan kawasan strategis 150 Ha, PHTC 1.000 Madrasah, pembangunan 200 unit Sekolah Rakyat, dan sebagainya.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan dengan ditetapkannya anggaran TA 2026 ini, Kementerian PU serta seluruh mitra Komisi V DPR RI lainnya wajib menyerahkan bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan kepada Komisi V paling lambat 30 hari setelah undang-undang tentang APBN TA 2026 ditetapkan di paripurna DPR RI.