JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkapkan adanya permasalahan serius yang tengah dihadapi dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya. Kedua desa tersebut telah berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1930, namun kini terancam dilelang.
Yandri menjelaskan bahwa tanah kedua desa tersebut dijadikan agunan oleh perusahaan bernama Gunung Makmur pada tahun 1980-an untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Pembangunan Asia. Namun, kredit tersebut macet dan tidak dapat dibayar oleh pihak peminjam. Akibatnya, pihak bank melalui satgas BLBI (Badan Likuidasi Bank Indonesia) pun melihat tanah yang diagunkan, yang ternyata melibatkan kedua desa ini, sebagai barang yang tidak berguna dan layak untuk dilelang.
"Kenapa dilelang? Karena pada tahun 80-an itu, tanah desa ini dijadikan agunan oleh salah satu perusahaan, dan kreditnya macet. Bank kemudian memutuskan untuk melelangnya. Namun, desa ini sudah sah secara hukum, memiliki nomor induk desa, pemerintahan desa, KTP penduduk, serta membayar pajak dan ikut pemilu," ucap Yandri kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Yandri menyampaikan keprihatinannya dan mendesak agar proses lelang desa tersebut dihentikan. Ia juga menekankan bahwa desa adalah entitas yang sah dan tidak boleh diperlakukan seperti barang yang bisa diperjualbelikan. Dalam pertemuan dengan DPR, Yandri meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses lelang tersebut segera menghentikan tindakan yang dapat merugikan masyarakat desa.
"Tadi saya sampaikan kepada pimpinan DPR, termasuk pada 16 September kemarin di Komisi V, agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses sita atau lelang desa ini segera menghentikan langkah tersebut," tambah Yandri.
Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga menekankan bahwa kedua desa tersebut memiliki hak hukum yang jelas, dan desa tidak boleh diperlakukan seperti aset yang bisa dibebani utang. Karena itu, langkah-langkah segera perlu diambil untuk melindungi hak-hak masyarakat desa yang sah.
Isu ini mendapat perhatian luas, terutama karena melibatkan dua desa yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan memiliki sejarah panjang serta pengakuan hukum yang jelas. Proses lelang yang terjadi kini memicu ketegangan di kalangan masyarakat dan pihak pemerintah setempat yang berusaha memastikan hak-hak desa tetap dilindungi.
Yandri berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya agar tidak ada lagi konflik agraria serupa yang merugikan masyarakat desa. Pemerintah juga diharapkan segera mencari solusi agar tanah desa yang terancam dijual tidak jatuh ke tangan pihak yang salah.