Tegas, Pemerintah Stop Visa untuk WNA dari India

Yapto Prahasta Kesuma | Jumat, 23 April 2021 - 14:51 WIB


Data Kementerian Kesehatan India juga menunjukkan rekor baru untuk tambahan kematian dalam sehari. Sedikitnya 2.263 kematian tercatat dalam 24 jam terakhir.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. (ekon.go.id)

Jakarta - Pemerintah Indonesia bersikap tegas setelah mencermati perkembangan lonjakan kasus Covid-19 di India yang terus meningkat.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal maupun mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam konferensi pers secara virtual Jumat (23/4/2021).

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari. Kebijakan mulai berlaku hari minggu 25 april 2021, peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," kata Airlangga.

Bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Tanah Air?

Airlangga menjelaskan prosedur bagi WNI di India yang akan pulang ke Indonesia. Mereka tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujarnya.

Airlangga mengatakan sejumlah titik kedatangan dibuka. Mulai dari pelabuhan hingga bandara.

"Pertama, titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan udara Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, kemudian Sam Ratulangi, kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan untuk batas darat, Entikong, Nunukan, dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia," tuturnya.

Setelah itu, WNI tersebut diwajibkan melakukan karantina. Karantina dilakukan di hotel khusus.

"Bagi WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR hasil negatif maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina akan kembali PCR test," imbuh Airlangga.

Seperti diketahui, beberapa negara mulai melakukan pelarangan atau restriksi masuk perjalanan dari India. Negara yang melarang di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, Singapura dan Kanada.

India mencetak rekor dunia untuk jumlah kasus harian virus Corona (COVID-19) tertinggi selama dua hari berturut-turut. Lebih dari 332 ribu kasus Corona tercatat di negara ini dalam 24 jam terakhir.

Data Kementerian Kesehatan India juga menunjukkan rekor baru untuk tambahan kematian dalam sehari. Sedikitnya 2.263 kematian tercatat dalam 24 jam terakhir.

Baca Juga

Maulid Nabi, Menteri Agama Ajak Masyarakat Hargai Perbedaan

Pesantren Ujung Tombak Penguatan Moderasi Beragama

Bahas Haji 2025, Menag Yaqut Bertemu Menhaj Tawfiq

Menunggu 25 Tahun, AHY Serahkan 500 Sertifikat Hunian eks Timor Timur

AHY Klaim PTSL sudah Capai 117 Juta Bidang Tanah